Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 15 Remaja Tawuran, Sajam dan Ganja Disita

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co  – Sebanyak 15 remaja diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dalam patroli pada Sabtu (18/10/2025) dini hari. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Industri Raya, Kemayoran dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Pelaku yang diamankan sebagai berikut:
– Jl. Industri Raya, Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19)
– Jl. Kartini 10, Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)
Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Ia mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.

Baca Juga :  KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujar Kombes Susatyo.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
– Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
– Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Baca Juga :  Gencarkan Patroli, Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Kembali 169 Remaja Saat Konvoi Berdalih Bagi Takjil

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexsander, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat yang membantu kepolisian menggagalkan aksi tawuran tersebut.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami merespons cepat dan mencegah tawuran. Ini menunjukkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kompol William.

Ia menambahkan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.

“Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” tutupnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan
UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.
LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang
Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah
Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok
Jakarta Utara Resmi Sambut Pejabat Baru: Wali Kota Tekankan Loyalitas, Etika, dan Profesionalisme
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak ikut serta dalam Kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Operasi (LKO) TNI TA. 2025
PT SPSL BERSAMA PT API MENGAJAK SISWA SMA NEGERI 2 CIBITUNG MENGENAL INDUSTRI KEPELABUHANAN MELALUI ‘PELINDO MENGAJAR’

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:03 WIB

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan

Jumat, 7 November 2025 - 14:40 WIB

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

Jumat, 7 November 2025 - 14:27 WIB

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 12:37 WIB

Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah

Jumat, 7 November 2025 - 10:39 WIB

Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Berita Aktual

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:03 WIB

Berita Aktual

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:27 WIB