Sidang Tabrak Lari Grisenda di Jakarta Utara: JPU Tegaskan Penolakan Pledoi Terdakwa

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.Co – Kasus tabrak lari yang melibatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (30/09/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa terkait insiden yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan.

Rakhmat, selaku JPU, menyampaikan bahwa seluruh poin pledoi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Penolakan ini didasarkan pada keselarasan antara fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi, serta hasil investigasi pihak kepolisian.

“Tidak ada inkonsistensi dalam fakta-fakta yang terungkap. Terdakwa terbukti lalai saat mengemudi, yang berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa korban,” ujar Rakhmat dalam sidang replik tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan medis menunjukkan adanya pendarahan otak serta luka serius di bagian kepala dan wajah korban sebagai akibat langsung dari kecelakaan tersebut.

Faktor kelalaian terdakwa semakin diperkuat dengan pengakuan bahwa dirinya baru saja menjalani operasi katarak. Meskipun demikian, terdakwa tetap memaksakan diri untuk mengemudi. “Terdakwa mengakui pandangannya terganggu dan merasa menabrak sesuatu. Namun, alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru melanjutkan perjalanan menuju tokonya,” imbuh Rakhmat.

Pihak penasihat hukum terdakwa sempat mengklaim bahwa korban berjalan di sisi jalan yang tidak semestinya. Akan tetapi, JPU dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pejalan kaki untuk berjalan di sisi jalan dalam lingkungan perumahan yang padat penduduk.

“Ini bukan jalan tol, jadi wajar jika korban berjalan kaki sambil berolahraga di pagi hari,” tegasnya.

Rakhmat pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan. “Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Pemilu, Dian Istiqomah: Masyarakat Harus Pintar, Satu Suara Menentukan 5 Tahun Kedepan dan Jangan Buta Politik

Sebagai informasi, insiden tabrak lari ini terjadi pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari kemudian. JPU mendakwa terdakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Usai persidangan, awak media yang mencoba mendekati Ivon untuk meminta keterangan lebih lanjut, dihalau oleh sejumlah pengawal yang mendampinginya. Situasi ini menambah kesan bahwa pihak terdakwa enggan memberikan penjelasan terkait kasus yang tengah berjalan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara.

( Report : *Baretha.S.*

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:53 WIB

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Berita Terbaru