Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Johar Baru, Dua Celurit Disita

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co –  Upaya tawuran antar-remaja kembali digagalkan oleh jajaran kepolisian di Jakarta Pusat. Dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) diamankan saat membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Minggu (28/9/2025) dini hari. Keduanya diduga hendak melakukan aksi tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Johar Baru melakukan patroli cipta kondisi di kawasan rawan tawuran. Ketika melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Sebagian langsung melarikan diri, namun dua remaja berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia juga menyampaikan pesan yang lebih humanis dan menyentuh bagi para orangtua dan masyarakat luas.

Menurut Susatyo, setiap anak sejatinya berhak atas masa depan yang cerah, bukan dipertaruhkan dalam aksi kekerasan di jalanan. Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda. Ia juga mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari, agar tidak terseret pergaulan yang salah.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut telah mengakui bahwa celurit itu adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Rencana itu, kata Saiful, sudah dirancang sebelumnya melalui komunikasi di media sosial Instagram.

Baca Juga :  Meneladani Perjuangan Frans Seda Dalam Pembangunan Negara Indonesia

Kini kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.

Meskipun keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Rabu, 16 September 2026 - 22:07 WIB

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Berita Terbaru