Jakarta, Suararealitas.co– Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta (29/9/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam forum resmi tersebut, LBH JMM hadir menyampaikan pandangan kritis mengenai rancangan revisi KUHAP, terutama menyangkut perlindungan hak tersangka, penguatan kedudukan advokat, dan jaminan akses keadilan bagi kelompok masyarakat kecil yang selama ini kerap termarjinalkan dalam praktik peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendiri LBH JMM, David Surya, menekankan bahwa pengalaman advokat pro bono di lapangan masih dipenuhi hambatan struktural. Mulai dari sulitnya mendapatkan berkas perkara secara layak, pungutan biaya fotokopi yang jauh melampaui harga sebenarnya, hingga pembatasan jam kunjungan advokat menemui klien di rumah tahanan. “Banyak penyidik atau jaksa membuat aturan sendiri. Padahal advokat seharusnya bisa menemui klien kapan pun untuk kepentingan pembelaan,” tegasnya.
Ia juga mengkritik praktik pengadilan yang kerap mengabaikan nota pembelaan. Menurutnya, pledoi advokat tidak jarang hanya diperlakukan sebagai pelengkap administrasi semata. “Sering kali, begitu pledoi selesai dibacakan, hakim langsung menjatuhkan putusan. Itu menunjukkan posisi advokat belum dipandang sejajar dengan penuntut umum,” ungkap David.
Dalam paparannya, David menegaskan bahwa LBH JMM menjalankan kerja pro bono sepenuhnya dari kantong pribadi, tanpa dukungan sponsor maupun dana negara. “Kami melakukannya murni karena tanggung jawab moral. Pro bono adalah wujud keberpihakan kepada masyarakat kecil yang tidak mampu membayar jasa hukum,” jelasnya.
LBH JMM mengusulkan agar revisi KUHAP memberi ruang lebih besar bagi advokat. Usulan itu antara lain memastikan berita acara pemeriksaan mencatat keberadaan advokat saat mendampingi tersangka, mengatur kewajiban negara menyediakan salinan berkas perkara gratis bagi yang tidak mampu, serta menjamin transparansi rapat permusyawaratan hakim.
Komisi III DPR RI menyambut baik masukan LBH JMM. Para legislator menilai advokat pro bono memiliki peran penting dalam memastikan keadilan tetap hadir, sekalipun tanpa dukungan finansial. Keberanian mereka dipandang sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.
David menutup dengan menekankan tantangan besar dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni tarik-menarik kepentingan antar-lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar revisi KUHAP tidak hanya memperkuat negara, melainkan menjamin keseimbangan dengan hak-hak warga negara. “Kalau negara lebih kuat dari rakyat, yang berlaku bukan lagi hukum, tetapi kekuasaan. Itulah yang harus kita cegah,” ujarnya.
Lebih jauh, David berharap regulasi baru ini dapat menginspirasi lahirnya generasi advokat muda yang memilih jalan pro bono. “Kami ingin ada anak-anak muda bercita-cita menjadi advokat pro bono, yang berjuang demi keadilan tanpa pamrih. Mereka adalah benteng terakhir rakyat kecil menghadapi kekuasaan negara,” tandasnya.
RDPU ini menjadi salah satu momentum penting bagi suara masyarakat sipil untuk masuk dalam ruang legislasi. Harapannya, RUU KUHAP yang baru tidak hanya menjadi produk hukum, melainkan karya agung bangsa yang menjamin tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara.




































