Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA — DJBC PUSAT Dianggap Tutup MataKomentar: 0

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA — DJBC PUSAT Dianggap Tutup Mata

Suara Realitas, 10 Agustus 2025, 12:54 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Jakarta Utara, Suararealitas.co — Aroma busuk dugaan pelanggaran HAM dan gratifikasi yang menyeruak dari Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda semakin menusuk. Namun, hingga kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat tampak tak kunjung mengambil langkah tegas, seolah tutup mata atas kisruh yang kian menjadi sorotan publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya beberapa orang warga ditahan oleh pihak Bea Cukai Marunda. Mereka diwajibkan membayar “denda cukai” untuk bisa menghirup udara bebas. Salah satu korban, berinisial E, termasuk di antara beberapa orang tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik berinisial H terang-terangan menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memberi waktu kepada para korban agar mengumpulkan uang guna membayar denda. Ia bahkan mengaku khawatir jika korban dilepas, mereka akan “menghilang”.

Ketika redaksi menegaskan perihal surat penangkapan atau penahanan kepada pihak keluarga, jawaban yang keluar justru berputar-putar. Pernyataan penyidik H menyiratkan bahwa tidak ada surat resmi yang diberikan, dan para tahanan hanya diminta menginformasikan sendiri kepada keluarga. Praktik ini jelas melanggar hak asasi manusia serta terindikasi penyelewengan wewenang.

Baca Juga :  Wabup Bogor Jaro Ade Gelar Jum’at Keliling di Masjid Besar Al Mukromim

Yang lebih mencengangkan, penyidik H secara gamblang mengakui bahwa para tahanan pada dasarnya “disandera” sampai membayar denda. Pembayaran pun diarahkan ke rekening BNI atas nama RPL 019 PDT KPPBC MARUNDA PEMERINTAH, yang disebut pihak Bea Cukai sebagai “rekening penitipan” sebelum disetorkan ke kas negara. Padahal, sesuai aturan, pembayaran resmi harus langsung dilakukan melalui kode billing ke kas negara.

Kwitansi yang diberikan pun amat jauh dari standar: mulai dari lembar Excel sederhana hingga tulisan tangan seadanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya uang denda tersebut mengalir ??? Apakah ada oknum besar yang bermain di balik layar berkembang ???

Baca Juga :  Diadaptasi dari Buku Best Seller Habib Jafar, Film Seni Merayu Tuhan Merilis Official Trailer, Menuangkan Perjalanan Menemukan Hikmah yang Menginspirasi Anak Muda

Sayangnya, hingga rilis ini diturunkan, DJBC Pusat sama sekali belum memberikan tanggapan tegas maupun tindakan nyata. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran terhadap dugaan praktik kotor di lingkungan Bea Cukai Marunda.

Redaksi , Suararealitas ,co bersama para saksi mengaku telah mengantongi bukti lengkap—mulai dari rekaman wawancara, dokumen pembayaran, hingga kronologis penahanan—dan siap membawanya ke ranah hukum serta lembaga pengawas independen. Publik kini menunggu: apakah DJBC Pusat akan bertindak, atau justru terus bersembunyi di balik tembok birokrasi ?

Reporter: BT.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain