Dugaan Ngaku Ketum IKWI dan Terbitkan Surat, Polisi Bakal BAP IK dan RS

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHPidana didampingi Kuasa Hukum telah dilakukan pemeriksaan di Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Pemeriksaan berjalan lancar selama kurang lebih dua jam. Selain pelapor turut diperiksa juga saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua Umum IKWI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Mr Tan Law Firm telah menceritakan peristiwa terjadi dugaan pemalsuan surat itu secara jelas dan terang kepada penyelidik.

Mengingat terlapor berinisial IK dan RS diduga membuat surat palsu yang mana mereka bukanlah Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.

Karena, Ketua Umum IKWI yang sah telah jelas berdiri diatas Akta Notaris dan SK Menkumham yang keberadaannya telah diakui oleh negara dan sah di hadapan hukum.

Tak lupa juga Saksi Pelapor telah dimintai keterangannya oleh penyidik dan menceritakan seluruh peristiwa dengan terang benderang.

Sehingga dengan begitu, diharapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh IK dan RS ini dapat terus berlanjut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, karena hal itu nyata-nyata dapat merugikan pihak lain yaitu Pelapor.

Baca Juga :  Sales Alkes Terancam, Dana Funder 12,8 Miliar Disebut untuk Hutang Perusahaan

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada tanggal 20 Agustus 2025, Polres Jakarta Pusat akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor, termasuk nantinya Terlapor akan juga diperiksa.

Mr Tan Law Firm selaku Kuasa Hukum IKWI menyampaikan, bahwa laporan ini terus berlanjut mengingat kerugian yang dialami oleh Ketua Umum IKWI dan dampak dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terlapor.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB