Maraknya Kartel Pengedar Obat Keras di Bekasi Kota Tak Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

KOTA BEKASI, suararealitas.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas, alih-alih untuk mengelabuhi polisi dengan berkedok toko kosmetik.

Seperti halnya toko yang terletak di Jalan Swatantra V No.41, RT.009/RW.003, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adapun, maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI, melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Bekasi Kota sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab???.

Baca Juga :  Laporan KDRT Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang‎‎

“Peredaran obat-obatan disini cukup banyak, tidak adanya tindakan tegas dari Aparat setempat, apa lagi mas ini bulan puasa kok seperti biasa aja tanpa ada larangan. Sangat di sesalkan pembiaran ini berlangsung cukup lama,” ucap warga setempat berinisial RH, saat dimintai keterangan suararealitas.co, Jum’at (14/3/2025).

Setali tiga uang, keberadaan toko pengedar pil koplo di Bekasi Kota merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Bekasi Kota, dan diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainnya.

Baca Juga :  Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Terorganisir, Publik Minta Aparat Bertindak

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Aris Sucipto, yang juga sebagai Dewan Penasehat Gempita kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru