Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan berhasil diamankan Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

POTRET: buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan berhasil diamankan Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengatakan, bahwa sebelumnya Usman telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan diyakini melakukan tindakan pidana penganiayaan.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan PT Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024,” ujar Hendri, Sabtu (18/7/2025).

Hendri menjelaskan, meski yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan, namun pada akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Selanjutnya, terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendri.

Baca Juga :  Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Hendri menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berkomitmen dan bekerja secara profesional, humanis dan berintegritas dalam proses penegakkan hukum serta memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum secara tuntas dilakukan eksekusi demi terwujudnya suatu kepastian hukum.

Berita Terkait

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial
Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Berita Terbaru