Kendati Jadi Terdakwa, Daeng Ajis Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan Hukum.

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraRealitas.co – Pengadilan Negari Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus tindak pidana pemukulan terhadap seorang pengacara bernama Eggi Sudjana yang dilakukan oleh terdakwa Daeng Ajis Kalijodo Ngambe yang dikenal juga dengan sebutan Daeng Ajis Kalijodo. Sidang di gelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan atau kesaksian dari terlapor.


Kuasa hukum Daeng Ajis Kalijodo mengungkapkan, klienya pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim E Heriyanto, mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Eggi Sudjana dan terjadi di Jalan Tanah Abang III No 19 , Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada tahun 2024. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian juga Daeng Ajis mengakui melakukan pemukulan terhadap pelapor.


“Klien kami dihadapan majelis hakim mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Eggi Sudjana. Pengakuan itu sama dengan pengakuan beliau dalam BAP Kepolisian,” jelas Husein Marasabessy SH kuasa hukum Daeng Ajis.
Untuk sidang pada Rabu mendatang lanjut kuasa hukum Daeng Ajis, adalah agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kita lihat dulu seperti apa tuntutan dari JPU, baru kita persiapkan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya,” ungkap Husein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Menurut kuasa hukum Daeng Ajis, dari keterangan saksi pihak pelapor Eggi Sudjana, 3 saksi tidak memberatkan karena dalam pakta persidangan itu sudah dibantahkan. Dalam BAP di kepolisian mereka katakan ada mendapatkan ancaman “akan saya keluarkan isi perutmu”.
“Dalam pakta persidangan keterangan ke 3 saksi pelapor itu kita sudah koreksi. Kita periksa semua di persidangan bahwa ternyata pengancaman itu jelas-jelas tidak ada. Mereka juga bersedia untuk mencabut dipersidangan bahwa tidak ada kalimat yang mengancam seperti itu,” jelas Husein.

Baca Juga :  Dialog Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pemkot Tangerang Memperkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers


Sementara itu, Daeng Ajis menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengancaman terhadap para saksi dari pihak pelapor. Namun jika dalam isi dakwaan JPU nanti dianggap sangat merugikan, Daeng bersama kuasa hukum akan meluruskan sesuai hasil pakta di persidangan.


“Kalua memang tuntutan JPU nantinya bertentangan dengan pakta persidangan, perlu untuk diluruskan dan kita akan buka bersama. Walupun saya menjadi terdakwa, tapi saya akan terus memperjuangkan kebenaran demi terciptanya hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” Ungkap Daeng Ajis.
Dari kejadian timbulnya persoalan, diakui Daeng Ajis bahwa dialah sebenarnya yang terancam. “Dari beberapa kali persidangan, baik dari pertanyaan hakim dan jaksa, saya jawab dengan sebenarnya, tidak ada yang ditutup tutupin,” katanya.


Daeng Ajis menceritakan kronologis kejadian yang menyeret dirinya ke persidangan, berawal dari kejadian di Jalan Tanah Abang III, No.19 , Gambir Jakarta Pusat pada Senin 3 Juni 2024. Pihaknya tidak dalam rangka melakukan penagihan hutang kepada pelapor Eggi Sudjana, tapi untuk mengajukan pemutusan Surat Kuasa.

Baca Juga :  Kolaborasi ILO Dan METI Gelar Acara Betajuk "Responsible Business, Human Rights, and Decent Work in Asia”


“Saat itu saya melakukan pemukulan satu kali kepada saudara Eggi Sudjana, “langsung oleng, seandainya dibalas cedera”. Saya sendiri ditempat itu mereka ada tujuh orang dilokasi kejadian termasuk Eggi Sudjana, sehingga hitungannya 1 banding 7,” ucapnya.
Dalam BAP, Daeng Ajis mengakui memukul Eggi Sudjana, tapi dibacakan jaksa menjadi perbuatan tidak menyenangkan. Indikasi penyelewengan pasal dakwaan JPU di PN Jakarta Pusat, yang dibacakan Daru pada 22 Mei 2025.


Husein Marasabessy menambahkan, klienya mendatangi kantornya Eggi Sudjana bukan untuk melakukan penagihan melainkan meminta pertanggungjawaban atas uang operasional yang telah diberikan kepada Eggi Sudjana senilai 350 juta.
Pemukulan yang terjadi bukan tanpa alasan, tegas Husein, melainkan karena Daeng Ajis ditantang oleh Eggi Sudjana dengan berucap ‘kalau kau laki-laki datang kesini’.
“Oleh karena itu Daeng Ajis datang kesana, setelah itu terjadilah pemukulan kepada Eggi Sudjana sebagaimana keterangan dalam persidangan,” katanya.

Report: * Baretha.S*

Berita Terkait

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru