Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Ivon Setia Anggara

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraRealitas.co– Sidang perdana perkara tabrak lari yang menewaskan seorang lansia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/7/2025), dengan terdakwa Ivon Setia Anggara duduk di kursi pesakitan. Keluarga korban menuntut keadilan dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr ini memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban dalam kasus ini adalah Supardi (82), warga yang dikenal rutin berolahraga pagi hari. Ia ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikendarai oleh Ivon Setia Anggara saat jogging sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara. Bukannya bertanggung jawab, terdakwa justru melarikan diri usai kejadian.

Menurut kesaksian Haposan, anak korban, tidak ada sedikit pun itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya selama korban dirawat di rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah tiga hari menjalani perawatan.

“Selama ayah saya dirawat, tak sekalipun terdakwa atau keluarganya datang untuk meminta maaf. Padahal bukti sudah sangat jelas, ada rekaman CCTV, rambut, bahkan darah yang menempel di kaca mobil pelaku,” ujar Haposan kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  PAMA Luncurkan Bulan K3 Nasional 2026, Fokus pada Sistem, Pengawas, dan Budaya Keselamatan

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga sangat berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

Meski telah diamankan oleh pihak keamanan kompleks setelah sempat kabur, terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, baik terdakwa Ivon maupun penasihat hukumnya memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga dan keamanan kompleks. Pihak kejaksaan memastikan akan menghadirkan seluruh alat bukti dalam rangka mengungkap fakta sejelas-jelasnya di persidangan.

Report: Baretha.S

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:34 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Berita Terbaru