Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co | 11 Juni 2025 – Kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) di proyek pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Section Harbour Road II, Jalan RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta Utara, menimbulkan gelombang kontroversi.

Meskipun 18 orang tersangka telah dibebaskan melalui jalur restorative justice oleh Polsek Pademangan, proses tersebut dibayangi sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan keadilan hukum.

Ke-18 warga tersebut ditangkap atas dugaan pencurian kabel tembaga milik PT PLN yang terjadi di lokasi proyek pembangunan jalan tol tersebut. Namun, pembebasan mereka melalui jalur Restorative justice telah memicu kecaman dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah ketidakhadiran para penadah dalam proses hukum. Hingga saat ini, para penadah kabel curian tersebut belum ditangkap, meskipun jelas bahwa kabel yang dicuri tidak mungkin dikonsumsi atau dibuang begitu saja.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebelum Restorative justice diterapkan, seharusnya penadah juga ditangkap dan diproses secara hukum.

Ketidakmampuan memisahkan pelaku dan penadah dalam kasus ini menunjukkan kelemahan dalam proses investigasi dan penegakan hukum.

Lebih lanjut, kerugian finansial yang diderita PT PLN dan negara akibat pencurian tersebut belum diungkap secara transparan.

Besarnya kerugian dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut masih menjadi misteri.

Baca Juga :  Miris! Peredaran Pil Koplo di Lingkungan Padat Penduduk Dianggap Jadi Hama Serius Bagi Kalangan Agamis

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.

Minimnya informasi mengenai kerugian negara juga menjadi celah yang memungkinkan terjadinya ketidakadilan.

Proses Restorative Justice itu sendiri juga dipertanyakan transparansinya. Barang bukti kabel tembaga hasil curian tidak pernah dipamerkan kepada publik selama konferensi pers.

Ketiadaan transparansi ini menimbulkan spekulasi dan keraguan publik terhadap proses penyelesaian kasus tersebut. Publik berhak mengetahui detail proses Resrorative Justice, termasuk bukti-bukti yang ada, untuk memastikan keadilan tegak.

Kejanggalan lainnya muncul dari pernyataan konsultan proyek PT CMNP, Yudi, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

“Saya tidak berwenang memberikan pernyataan terkait kasus ini.” Kata Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa perannya sebagai konsultan hanya sebatas pengawasan pemindahan aset PT PLN yang terdampak proyek.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT PLN dan PT CMNP, PT CMNP berkewajiban mengembalikan aset PLN lama yang terdampak proyek (jika memungkinkan) ke gudang PT PLN UPT Pulogadung.

Pernyataan ini justru menguatkan dugaan bahwa Restorative Justice diterapkan pada pihak yang salah. Seharusnya, PT PLN, sebagai pemilik aset yang dirugikan, yang seharusnya menjadi pihak utama dalam proses Restirative Justice, bukan PT CMNP.

Pertanyaan pun muncul: untuk kepentingan siapa Restorative Justice ini dilakukan?

Dugaan keterlibatan oknum PLN dalam kasus ini semakin kuat mengingat sejumlah kejanggalan yang muncul. Kurangnya transparansi dalam proses Restorative Justice, ketidakjelasan kerugian negara, dan ketidakhadiran para penadah dalam proses hukum menjadi indikasi kuat adanya upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Parah! Pengacara Ardian Effendi Alami Pengeroyokan di Cengkareng, Satu Pelaku Mengaku Security

Lembaga bantuan hukum Chakra Bersatu, melalui pengacara Julianta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan kasus ini.

“Polsek Pademangan seharusnya tidak menerapkan tebang pilih dalam penegakan hukum.” Ucapnya, Rabu 11 Juni 2025

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, seperti oknum PLN atau pihak lain yang terkait dengan proyek, tidak diusut tuntas.

Julianta menilai bahwa kasus ini hanya fokus pada pencuri yang tertangkap tangan, sementara pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dibiarkan bebas.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum yang cenderung tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ia mendesak Polda Metro Jaya untuk turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Kepastian hukum atas peristiwa ini, menurutnya, hanya akan terjawab jika semua pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum harus diutamakan untuk mencegah terjadinya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan oknum dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB