Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, suararealitas.co – Oknum pegawai Indomaret Pasir Jaya diduga melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada anak di bawah umur.

Pelaku berinisial A (23) diamankan polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus itu.

Diketahui, korban mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming top up pulsa game online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika suararealitas.co hendak konfirmasi staff Indomaret Pasir Jaya mengatakan bahwa pihaknya baru bekerja dan semenjak kejadian semua di rotasi.

“Kami disini baru pak, karena pas kejadian dari kepala toko disini sampai staff di ganti semua pak,” ucap salah satu staff di kasir yang enggan menyebutkan namanya, Senin (16/06/2025).

Selanjutnya, suararealitas.co pun langsung mendatangi kantor cabang Indomaret Tangerang 1 daerah Bitung, Kota Tangerang, untuk bertemu dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi di Indomaret Pasir Jaya tersebut.

Salah satu Security Indomaret Tangerang 1, Yadi mengatakan, bahwa untuk bertemu harus ada janji terlebih dahulu.

“Info dari pak Cipto selaku General Affair (GA) semua sudah diserahkan ke Polsek Jatiuwung, infonya seperti itu bang, setelah pak Cipto menanyakan ke atasannya,” jelas Yadi.

Baca Juga :  Modus Jual Perak Antam, Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Puluhan Juta

Kendati begitu, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban soal kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/06/2025) kemarin.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, awalnya pada Minggu (15/06) sekitar pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya.

Kepada terduga, pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30.000.

“Awalnya korban mau top up Rp30.000. Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100.000 gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya, Senin (16/06/2025).

Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Nyata untuk Bumi: Jasaraharja Putera Tanam Pohon Pelepak, Jaga Lingkungan Belitung

“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100.000 tersebut kepada korban,” bebernya.

Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

“Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari kejadian itu yakni pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta handphone yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru