Frasa UU Polri Pasal 18 Digugat ke MK Dinilai Rugikan Hak Konstitusional dan Dianggap Multitafsir

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang advokat muda, Syamsul Jahidin melayangkan gugatan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Dirinya hendak menggugat persoalan uji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya. 

Penggugat dengan sidang perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025 menilai, bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 Ayat (1) bisa merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul, dalam gelaran sidang uji konstitusionalitas UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Pintu-Pintu Surga, Film Drama Religi Terbaru Siap Tayang di Bioskop Mulai 13 Februari 2025

Syamsul merasa, dalam pasal tersebut bahwa ada ketidakjelasan definisi kepentingan umum sehingga membuka celah penafsiran yang subjektif.

“Frasa ini (bertindak menurut penilaiannya sendiri) seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, serta bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” imbuhnya.

Selain itu, Syamsul juga menyoroti soal lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut.

Pasalnya, aparat dalam praktiknya menggunakan Pasal 18 Ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Baca Juga :  Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

Bahkan, dalam pengalaman pribadinya di wilayah Kalimantan Barat, Syamsul pun mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujar dia.

Kendati begitu, dalam petitumnya, dia meminta kepada MK untuk menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkait

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal
Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter

Berita Terbaru