Frasa UU Polri Pasal 18 Digugat ke MK Dinilai Rugikan Hak Konstitusional dan Dianggap Multitafsir

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang advokat muda, Syamsul Jahidin melayangkan gugatan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Dirinya hendak menggugat persoalan uji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya. 

Penggugat dengan sidang perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025 menilai, bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 Ayat (1) bisa merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul, dalam gelaran sidang uji konstitusionalitas UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Didaulat Jadi Ketua Harian FAN, Angelius Wake Kako: Mari Kita Kawal Pemerintah ke Depan

Syamsul merasa, dalam pasal tersebut bahwa ada ketidakjelasan definisi kepentingan umum sehingga membuka celah penafsiran yang subjektif.

“Frasa ini (bertindak menurut penilaiannya sendiri) seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, serta bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” imbuhnya.

Selain itu, Syamsul juga menyoroti soal lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut.

Pasalnya, aparat dalam praktiknya menggunakan Pasal 18 Ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Baca Juga :  Iming-iming Restorative Justice, Oknum Anggota Berseragam Aktif di Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Bahkan, dalam pengalaman pribadinya di wilayah Kalimantan Barat, Syamsul pun mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujar dia.

Kendati begitu, dalam petitumnya, dia meminta kepada MK untuk menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkait

MLLF Bisa Jadi Solusi Macet Gerbang Toll Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
Kebersamaan dan Sinergi, LHI Gelar Halal Bihalal di Jakarta Utara
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Konten Viral Anarkis Milik Badan Perwakilan Netizen di Jakarta Berpotensi Langgar Hukum, Bukan Produk Pers dan Status Dipertanyakan
Safari Ramadhan PT Alamraya Kencana Mas Santuni Anak Yatim dan Lansia di Desa Mayangsari, Sengayam dan Batuah Kecamatan Pamukan Barat
Lima Desa Perjalanan Safari Ramadhan 1447 H PT Sawindo Kencana
PT Agrojaya Tirta Kencana Gelar Safari Ramadhan di Desa Sabintulung dan Liang Buaya
Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian, PT Agri Eastborneo Kencana Gelar Safari Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:49 WIB

MLLF Bisa Jadi Solusi Macet Gerbang Toll Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kebersamaan dan Sinergi, LHI Gelar Halal Bihalal di Jakarta Utara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21 WIB

Konten Viral Anarkis Milik Badan Perwakilan Netizen di Jakarta Berpotensi Langgar Hukum, Bukan Produk Pers dan Status Dipertanyakan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:48 WIB

Safari Ramadhan PT Alamraya Kencana Mas Santuni Anak Yatim dan Lansia di Desa Mayangsari, Sengayam dan Batuah Kecamatan Pamukan Barat

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Komitmen Layanan Prima, BRI Hayam Wuruk Dukung Pembaruan Data Nasabah

Senin, 30 Mar 2026 - 15:34 WIB