Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat terlarang di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat ditutup, sejumlah toko yang menjual obat keras jenis G kini kembali beroperasi dengan penjaga baru.

Salah satunya ialah toko yang terletak di Jl. Raya Al Ihsan, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ketika redaksi mengunjungi lokasi yang berada di tengah pemukiman warga, penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku toko tersebut ada bos besar nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat dan pemerintah setempat.

Keberadaan toko obat ilegal seolah tidak terkendali, tumbuh dengan cepat dan menyebar luas di sejumlah titik kota, layaknya hama yang sulit diberantas.

Baca Juga :  Pintu-Pintu Surga, Film Drama Religi Terbaru Siap Tayang di Bioskop Mulai 13 Februari 2025

Saat ini, belum ada tindakan nyata dari Polres Metro Bekasi Kota maupun Polsek Pondok Gede untuk memberantas jaringan penjualan obat ilegal tersebut.

Padahal, peredaran obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, hingga Alprazolam yang tergolong sebagai narkotika ringan sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi mendorong terjadinya tindakan kriminal.

Adapun, tindakan tersebut jelas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU tersebut.

Baca Juga :  Kisah Plobangan: Tradisi Religi hingga Peran Perempuan Desa

Modus dan dugaan pembiaran para pelaku kerap menyamarkan usaha mereka sebagai konter pulsa, atau warung sembako.

Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas ilegal ini, yang secara tidak langsung ikut merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan kota.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun pengungkapan atau penangkapan terkait aktivitas tersebut.

Namun, masyarakat pun mendesak agar aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas demi keselamatan publik dan masa depan generasi muda.

Penulis : Gibran. L

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru