Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat terlarang di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat ditutup, sejumlah toko yang menjual obat keras jenis G kini kembali beroperasi dengan penjaga baru.

Salah satunya ialah toko yang terletak di Jl. Raya Al Ihsan, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ketika redaksi mengunjungi lokasi yang berada di tengah pemukiman warga, penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku toko tersebut ada bos besar nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat dan pemerintah setempat.

Keberadaan toko obat ilegal seolah tidak terkendali, tumbuh dengan cepat dan menyebar luas di sejumlah titik kota, layaknya hama yang sulit diberantas.

Baca Juga :  Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Saat ini, belum ada tindakan nyata dari Polres Metro Bekasi Kota maupun Polsek Pondok Gede untuk memberantas jaringan penjualan obat ilegal tersebut.

Padahal, peredaran obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, hingga Alprazolam yang tergolong sebagai narkotika ringan sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi mendorong terjadinya tindakan kriminal.

Adapun, tindakan tersebut jelas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU tersebut.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Modus dan dugaan pembiaran para pelaku kerap menyamarkan usaha mereka sebagai konter pulsa, atau warung sembako.

Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas ilegal ini, yang secara tidak langsung ikut merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan kota.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun pengungkapan atau penangkapan terkait aktivitas tersebut.

Namun, masyarakat pun mendesak agar aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas demi keselamatan publik dan masa depan generasi muda.

Penulis : Gibran. L

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru