Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H.  Jadi Ahli yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dr. Hotman Paris Hutapea

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.coDr.Andi Widiatno Hummerson, SH, S.Kom, MH Jadi Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik  Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 15 Mei 2025.

Sidang digelar di  Ruang Sidang Mr. Dr. R. Koesuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. R.E. Martadinata, Jakarta Utara. 

Bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022, terkait dugaan pelecehan seksual oleh Iqlima Kim. Razman Arif Nasution, yang awalnya menjadi kuasa hukum Iqlima, diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Hotman Paris. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat sidang berlangsung Razman Arif Nasution tidak hadir lalu dilanjutkan persidangan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 15 Mei 2025, majelis hakim terdiri dari Hj. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua), Dian Erdianto, S.H., M.H. (Anggota 1), dan Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M. (Anggota 2). 

Baca Juga :  Ketua Umum Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Mengajak untuk Stop HOAX dan Fitnah

Sidang berlangsung dimulai  agenda mendengarkan pendapat  saksi ahli.  

Saksi ahli Dr.Andi Widiatno Hummerson SH, S.Kom, MH memberikan pendapat dari perspektif hukum.  “Sebuah konten atas pernyataan  yang di buat tidak harus secara langsung dilakukan seseorang, cukup membuat dapat diakses terhadap muatan unsur penghinaan, pencemaran nama baik maka di jelaskan dalam pasal 27  ayat 3  diatur oleh Undang-Undang ITE.

Selanjutnya Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber ini juga menjelaskan Kesengajaan adalah adalah unsur yang sangat penting dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dikenakan kepada terdakwa, berhubung penghinaan adalah berkenaan dengan perasaan batin dan pencemaran nama baik berkenaan dengan hubungan sosial di masyarakat yang telah dirusak.   

Baca Juga :  Kapolres Mojokerto dan Dandim 0815 Tebar Ribuan Benih Ikan

 Iqlima Kim hadir sebagai terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifin Uma Ternate Nampak menyimak pernyataan tersebut dan tidak menanggapi pernyataan ahli tersebut hanya kuasa hukumnya yang beberapa kali bertanya dan di jelaskan oleh Hakim agar menanggapinya di kesimpulan.

Proses persidangan akan dilanjutkan kembali  di tanggal 22 Mei 2025 Hari Kamis jam 09.00 Wib  dan JPU dimintakan untuk dapat  memastikan menghadirkan Razman Arif Nasution.

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:34 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur Buka Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 15:20 WIB