Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H.  Jadi Ahli yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dr. Hotman Paris Hutapea

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.coDr.Andi Widiatno Hummerson, SH, S.Kom, MH Jadi Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik  Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 15 Mei 2025.

Sidang digelar di  Ruang Sidang Mr. Dr. R. Koesuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. R.E. Martadinata, Jakarta Utara. 

Bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022, terkait dugaan pelecehan seksual oleh Iqlima Kim. Razman Arif Nasution, yang awalnya menjadi kuasa hukum Iqlima, diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Hotman Paris. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat sidang berlangsung Razman Arif Nasution tidak hadir lalu dilanjutkan persidangan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 15 Mei 2025, majelis hakim terdiri dari Hj. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua), Dian Erdianto, S.H., M.H. (Anggota 1), dan Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M. (Anggota 2). 

Baca Juga :  KPK – Polri Jalin Kerja Sama, Bersinergi Untuk Pemberantasan Korupsi

Sidang berlangsung dimulai  agenda mendengarkan pendapat  saksi ahli.  

Saksi ahli Dr.Andi Widiatno Hummerson SH, S.Kom, MH memberikan pendapat dari perspektif hukum.  “Sebuah konten atas pernyataan  yang di buat tidak harus secara langsung dilakukan seseorang, cukup membuat dapat diakses terhadap muatan unsur penghinaan, pencemaran nama baik maka di jelaskan dalam pasal 27  ayat 3  diatur oleh Undang-Undang ITE.

Selanjutnya Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber ini juga menjelaskan Kesengajaan adalah adalah unsur yang sangat penting dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dikenakan kepada terdakwa, berhubung penghinaan adalah berkenaan dengan perasaan batin dan pencemaran nama baik berkenaan dengan hubungan sosial di masyarakat yang telah dirusak.   

Baca Juga :  Prioritaskan Hal yang Bersinggungan, Walkot Jakbar Terima Piagam Penghargaan Kota Peduli HAM dari Kemenkumham

 Iqlima Kim hadir sebagai terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifin Uma Ternate Nampak menyimak pernyataan tersebut dan tidak menanggapi pernyataan ahli tersebut hanya kuasa hukumnya yang beberapa kali bertanya dan di jelaskan oleh Hakim agar menanggapinya di kesimpulan.

Proses persidangan akan dilanjutkan kembali  di tanggal 22 Mei 2025 Hari Kamis jam 09.00 Wib  dan JPU dimintakan untuk dapat  memastikan menghadirkan Razman Arif Nasution.

Berita Terkait

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan
Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana
Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat
Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci
Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah
Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 April 2026 - 16:31 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat

Jumat, 17 April 2026 - 12:43 WIB

Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:50 WIB