Penjaringan Darurat Pil Koplo dan Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif. Kapolda Harus Ambil Tindakan Tegas

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih.

Maraknya kartel pengedar obat-obatan ilegal kategori berbahaya, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (pekat) ini.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini yang disinyalir memicu adanya oknum anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang timbul menjadi sorotan tajam menjadi pengurus salah satu toko obat keras berkedok toko kosmetik yang ada di wilayah hukum polsek penjaringan jakarta utara.

Kenyataan ini saat team media siber suararealitas.co berpura-pura menjadi pelanggan untuk membeli pil setan yang merusak re generasi muda. Hal tersebut adanya toko yang berkedok toko kosmetik mengaku setor jutaan uang ke oknum anggota nakal yang masih berseragam aktif.

Baca Juga :  GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa

“Bang ini toko milik berinisial (I) Polda kami hanya jaga toko saja urusan setoran itu urusan Bos. Kami juga ada kordi bang, kalau gak Kordi kita gak bisa jualan Bang. Kalau kami disini hanya jaga toko saja udah 4 tahun Bang, kenapa Abang tanya-tanya urusan begituan bos langsung bang yang setor,” terang ke 2 pria penjaga toko kosmetik kepada wartawan (22/03/2025).

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, justru oknum ini terang-terangan menjaga peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Untuk itu, kepada Kapolda Metro Jaya perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menjalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras ilegal.

Baca Juga :  FKPPI Bakti Sosial Di Kecamatan Teluknaga

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, media siber suararealitas.co masih melacak rantai pemasok peredaran pil koplo di Jakarta Utara

Namun, belum tahu pasti siapa sebenarnya otak di balik itu semua yang menjadikan lahan basah pada bisnis gelap tersebut untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri.
(Alex)

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru