Dugaan Kuasai Aset Negara, Pengelola Wisata Lendir di Wisma Mas Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Pengusaha atau pengelola wisata lendir di Wisma Mas, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam pidana lantaran menguasai dan memanfaatkan lahan negara untuk mendirikan bangunan permanen.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran suararealitas.co beberapa bangunan permanen tersebut patut diduga milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini balai besar wilayah sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang didapat dari aplikasi sentuh tanahku Badan Pertahan Nasional (BPN) yang memberikan rincian bahwa lokasi lahan tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, dari keterangan Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja juga mengakui bahwa lahan itu milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Baca Juga :  Warga Jakarta Barat Keluhkan Kualitas Es Kristal di Jelambar Tak Layak Konsumsi

“Iya itu punya pemerintah pusat, kalau nggak salah balai besar,” kata Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja kepada suararealitas.co, Kamis (06/03/2025).

Terpisah, salah seorang praktisi hukum, Surya Ningrat mengatakan, bahwa dugaan penguasaan lahan yang disinyalir dilakukan oleh para pengelola hiburan malam tersebut dapat dikenakan pasal pidana.

“Asalkan semua unsur terpenuhi, semisalnya mereka tanpa hak menguasai lahan orang lain tanpa hak atau izin dari pemiliknya,” ungkap Surya.

Menurut Surya, mendirikan bangunan di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Telkom Jalin Kerjasama Pelayanan Call Center 110

“Salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar,” ulasnya.

Namun begitu, pelanggaran tersebut dapat terpatahkan asalkan para pengelola hiburan malam yang disinyalir menguasai lahan milik negara dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Semisal, harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan di atas lahan BBWSC3, melakukan analisis dampak lingkungan, dan menghormati kawasan lindung BBWSC3 tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau menghancurkannya,” kata Surya. (CIL)

Penulis : CIL

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru