Sidang Praperadilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Udin saat Diwawancarai soal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: suararealitas.co).

Udin saat Diwawancarai soal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Sidang praperadilan kasus pembegalan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak ditunda tanpa alasan yang jelas. Penundaan ini membuat korban, Muh. Safarudin, merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Erni Pramoti, S.H., M.H., awalnya telah memanggil Udin sapaan akrab Muh. Safarudin untuk hadir sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Namun, setelah menunggu sejak pukul 12.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Hingga pukul 15.00 WIB, ia justru menerima telepon dari jaksa yang memberitahukan bahwa sidang ditunda hingga minggu depan, antara Selasa atau Kamis.

Baca Juga :  Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan

“Saya sudah datang dari jam 12 siang, tapi tiba-tiba jam 3 sore saya ditelepon Jaksa Bu Erni kalau sidangnya ditunda. Katanya minggu depan antara Selasa atau Kamis, tapi nggak ada alasan yang jelas. Ini jadi tanda tanya buat saya,” ujar Udin dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Udin menilai, bahwa perubahan jadwal yang mendadak dan tanpa penjelasan ini merugikannya.

Baca Juga :  Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup 4 Libatkan Ribuan Atlet

“Saya ini orang sibuk, punya kerjaan juga. Saya rela menunda kerjaan demi datang ke sidang ini, tapi malah diperlakukan begini. Seharusnya ada kepastian dan kejelasan hukum, bukan main ubah jadwal seenaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Dirinya mengaku mengalami kerugian besar akibat kejadian pembegalan tersebut, salah satunya kehilangan satu unit motor miliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait alasan penundaan sidang.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB