Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, suararealitas.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (34) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo nekat melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun dengan menyiram air panas dan memukulnya dengan sapu.

Hal tersebut ia lakukan hanya kesal lantaran anaknya mengompol saat sedang tidur di tempat tidurnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menyadari bahwa anaknya mengompol saat tertidur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  Gugatan Cidera Janji, Tergugat I dan II Tidak Hadir di PN Jakpus

RA kemudian melepaskan seprai dan merendamnya di tempat cucian dengan air sabun.

Saat itu, korban yang berada didekatnya tiba-tiba menangis. Merasa kesal, sang ibu lalu menyiram kepala dan punggung anaknya dengan air panas dari dispenser.

Tak berhenti di situ, ia kemudian merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban.

Selain menyiram air panas, pelaku juga memukul anaknya berulang kali menggunakan sapu lantai berbahan stainless.

Pukulan keras tersebut menyebabkan ujung sapu bengkok, membuat korban menangis kesakitan.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku meminta ART untuk mencuci seprai dan memandikan korban.

Baca Juga :  Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

Lalu, RA pun pergi ke apotek untuk membeli salep, berharap agar luka bakar anaknya membaik.

Namun, kondisi korban justru semakin parah hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru