Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TERPANTAU: kios yang berkedok toko kelontong dengan leluasa menjual pil haram tanpa nomor izin edar. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co — Peredaran obat keras terbatas yang dijual secara bebas semakin mengkhawatirkan di wilayah Tangerang Selatan, Rabu (9/7/2025).

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah daerah Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kios diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan pengawasan tenaga medis.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya penjualan bebas obat tersebut.

Baca Juga :  Parah! Pengacara Ardian Effendi Alami Pengeroyokan di Cengkareng, Satu Pelaku Mengaku Security

“Anak-anak muda bisa dengan mudah membelinya, bahkan tanpa ditanya apa-apa. Kami khawatir akan penyalahgunaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Seorang pria yang mengaku sebagai koordinasi bernama Dani (oknum wartawan), dengan lantang mengusir wartawan.

“Sana-sana lah ngapain Lo pada disini, udah naikin aja sebanyak-banyaknya berita. Gak akan berpengaruh juga,” ucap Dani kepada suararealitas.co, Selasa (8/7).

Adapun, praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini pengawasan dari pihak berwenang dinilai masih lemah. Beberapa toko bahkan terang-terangan menjual obat keras tersebut di etalase.

Baca Juga :  FKPPI Wonosobo Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024-2029

Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan serta penertiban.

Penjualan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, terutama terkait penyalahgunaan zat dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan distribusi obat keras terbatas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM dan Kapolres Tangerang Selatan belum memberi tanggapan kepada suararealitas.co.

Penulis : Na

Editor : Za

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terbaru