Gugatan Cidera Janji, Tergugat I dan II Tidak Hadir di PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: gugatan wanprestasi PWI Pusat, tergugat I dan II mangkir tanpa alasan. (Foto: Istimewa).

POTRET: gugatan wanprestasi PWI Pusat, tergugat I dan II mangkir tanpa alasan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Mr Tan Law Firm melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Pantauan dilokasi, sidang gugatan perdata wanprestasi ingkar janji ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono didampingi Hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Masyarakat terlihat antusias memenuhi ruangan sidang. Namun, masyarakat terlihat kecewa terhadap pihak Tergugat I dan Tergugat II yang mangkir dari relaas panggilan Yang Mulia Majelis Hakim.

Ketidakhadiran ini membuat para tergugat dianggap tidak hadir memenuhi panggilan, dan sidang dinyatakan tetap terlaksana sesuai ketentuan dan, akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir sidang pada 21 Agustus 2025.

Menurut Majelis Hakim, apabila para tergugat tidak hadir kembali pada panggilan kedua, maka akan dilakukan kembali dengan pemanggilan terakhir.

“Secara aturan hukum, Majelis Hakim berhak memanggil para tergugat sampai dengan tiga kali panggilan sidang dan, apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputus secara verstek,” menurut Herry F Tanjung selaku Kuasa Hukum PWI Pusat, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Kasus Tipu Gelap Sebesar 1 Miliar Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya

“Kami berharap agar pihak FH BUMN dan Sdr. Agustya Hendi Bernady sebagai tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itupun tidak masalah, karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat (PWI),” imbuhnya.

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru