Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan IPPAT Gelar Rapat Koordinasi untuk Perkuat Sinergi dan Sosialisasi Aturan Baru

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Utara pada Jumat (28/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT di Jakarta Utara serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., ini menjadi ajang komunikasi dan penguatan kerja sama yang telah terjalin. Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyosialisasikan aturan terbaru di bidang pertanahan, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Baru Menjabat Ketua RW 07, Proker Tetap Berjalan Walau Dilanda Covid-19

Selain itu, turut disampaikan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 mengenai pemberian hak atas tanah secara umum, yang bertujuan memperjelas prosedur pelimpahan kewenangan dan pengurusan hak atas tanah bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IPPAT Jakarta Utara, H. Bambang Tristianto, menyambut baik kegiatan ini. “Hubungan antara IPPAT Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan selama ini sudah berjalan baik, dan kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Duren Berhasil Sita Ribuan Pil Ecstasy Berlogo Superman dan Sabu

Melalui koordinasi ini, diharapkan PPAT dan Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait tugas serta kewenangan masing-masing. Langkah ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang kerap muncul dalam administrasi pertanahan, mempercepat pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis
Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta
Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga
HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:22 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:54 WIB

HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:13 WIB

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:05 WIB

Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga

Berita Terbaru