YLKH Trisakti Bakal Gugat ke Mahkamah Agung Soal Penyelenggaraan Pengamanan Swakarsa

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YLKH Trisakti didampingi PWDPI bakal menggugat ke Mahkamah Agung soal pengamanan swakarsa. (Foto: Istimewa).

YLKH Trisakti didampingi PWDPI bakal menggugat ke Mahkamah Agung soal pengamanan swakarsa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang satpam, Azis Bambang didampingi kuasa hukum dari YLKH Trisakti dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) bakal menggugat Pasal 31 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengamanan Swakarsa ke Mahkamah Agung, Minggu (19/01/2025).

Pembahasan tersebut telah berlangsung di ruang YLKH Trisaksi, Jl. Kyai Tapa, Tomang Jakarta Barat.

Selain itu juga turut dihadiri Ketua PWDPI DPW Jakarta Mayuli Setiawati, Ketua DPC PWDPI Bisman Butarbutar, C.STMI., Divisi Hukum PWDPI Jakarta Barat Monang Simanjuntak, SH., Pengurus DPC Jakarta Barat Sri Gianti, Divisi Kerohanian PWDPI Jakarta Barat Pdt Rokkan Tinambunan, S.Th., Sekretaris PWDPI DPC Jakarta Barat Nettitota H, Johan Sopaheluwakan S.Pd., C.EJ., C.BJ., dan LKBH Trisakti Dr. Andi Widiatno, S.H., S.Kom, M.H., Sultan Zaki Hariri Berlian, Nisrina Thufailah Yumansyah, serta Wildan Arif Husen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut di moderatori Sultan Zaki Hariri Berlian

Hal yang dipermasalahkan adalah pasal yang mengatur tentang batas usia pensiun satpam, yang dianggap Azis Bambang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan asas hukum.

Gugatan ini diajukan atas dasar keresahan Azis Bambang terkait diskriminasi yang dirasakannya.

Baca Juga :  Cekcok Antar Tetangga Berujung Derita Anak, Tidur di Ruang Polisi Temani Sang Ibu

Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 mengatur masa pensiun satpam secara baku, berbeda dengan asas konsensualitas (kesepakatan) yang seharusnya berlaku dalam penetapan masa pensiun berdasarkan perjanjian kerja.

Bahkan, terdapat perbedaan perlakuan antara satpam swasta, satpam perorangan, dan satpam purnawirawan TNI dalam hal usia pensiun.

Dalam permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, Azis Bambang mengemukakan beberapa poin penting;

1. Kewenangan Polri

Azis Bambang berpendapat bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia pensiun satpam.

Tugas pokok Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tidak mencakup pengaturan masa pensiun pekerja.

2. Pertentangan dengan UU Cipta Kerja

Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan Pasal 151a huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja mengatur bahwa batas usia pensiun seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

3. Pertentangan dengan Teori Perundang-undangan

Gugatan ini juga merujuk pada beberapa teori perundang-undangan, seperti teori Adolf Merkel (dua wajah norma hukum), teori Kelsen (struktur berjenjang norma hukum), dan teori Strobach (pembentukan norma hukum).

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Jakarta Desak Tewasnya Pengemudi Ojol Diusut Tuntas

Ketiga teori ini menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih rendah (Perpol) tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (UU).

Azis Bambang menyertakan pendapat ahli hukum tata negara, Ali Ridho yang mendukung argumen bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

4. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dianggap melanggar asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan asas tidak diskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).

5. Diskriminasi

Pasal tersebut dinilai diskriminatif karena menimbulkan perlakuan tidak adil antara satpam dari berbagai latar belakang.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Azis Bambang menyertakan memohon kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dan memberikan putusan yang adil. Sidang permohonan uji materi ini direncanakan akan digelar minggu depan.

Rencana untuk memasukkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2025 mendatang.

Berita Terkait

Bangunan Liar Ditertibkan,Lahan Sarana Jaya Disiapkan Jadi Taman dan RTH
Proyek Jalan Lingkungan RW 016 Kapuk DiSorot Warga,Sudin Perumahan Diminta Turun Tangann
Sampah Menumpuk di Rusun Pesakih, Warga Keluhkan Lambannya Pengangkutan
PAM Jaya Kejar Target Proyek SPAM Jatiluhur Hilir di Rorotan, Tingkatkan Layanan Air Bersih Warga
Satpol PP Jakut Gelar Syukuran atas Prestasi Satlinmas Juara 1 Lomba PBB DKI
Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau
PAM Jaya Suplai Air Bersih Terkendala Tehnis Anomali Dalam Sistim Suplai Bukan Kekeringan
Sosialisasi Hunian Dorong Housing Career Masyarakat Dari Hunian Sewa Menuju Kemampuan Memiliki Hunian

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:13 WIB

Bangunan Liar Ditertibkan,Lahan Sarana Jaya Disiapkan Jadi Taman dan RTH

Selasa, 22 September 2026 - 14:44 WIB

Proyek Jalan Lingkungan RW 016 Kapuk DiSorot Warga,Sudin Perumahan Diminta Turun Tangann

Selasa, 22 September 2026 - 12:46 WIB

Sampah Menumpuk di Rusun Pesakih, Warga Keluhkan Lambannya Pengangkutan

Senin, 21 September 2026 - 20:58 WIB

PAM Jaya Kejar Target Proyek SPAM Jatiluhur Hilir di Rorotan, Tingkatkan Layanan Air Bersih Warga

Senin, 21 September 2026 - 14:39 WIB

Satpol PP Jakut Gelar Syukuran atas Prestasi Satlinmas Juara 1 Lomba PBB DKI

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:15 WIB