Ulah Debt Collector: Dugaan Perampasan di Jalan Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Tangerang -Dugaan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector kembali mencuri perhatian publik, kali ini menimpa seorang anak anggota TNI di kawasan Bumi Indah Permai, Pasar Kemis, Tangerang. Insiden ini menyeret nama perusahaan leasing PT Alfito Anugrah Jaya, yang diduga menjadi aktor utama di balik kejadian tersebut.

Modus Operandi yang Menyesatkan

Berdasarkan keterangan saksi, korban dihentikan secara paksa oleh seorang debt collector bernama Can bersama beberapa rekannya. Mereka mengambil sepeda motor PCX milik korban dengan dalih menunggak cicilan. Mirisnya, bukti serah terima kendaraan (BASTK) yang diberikan tidak mencantumkan kop surat resmi, menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

Pelanggaran Undang-Undang Fidusia

Tindakan ini patut dicurigai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mewajibkan proses penarikan barang jaminan dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk putusan pengadilan. Penarikan secara sepihak tanpa surat resmi jelas masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Hari Peduli Sampah, Babinsa Koramil 01 Teluknaga Sertu Mangsur Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Sampah

Korban Menuntut Keadilan

Sebagai anak anggota TNI, korban langsung melaporkan insiden ini ke pihak berwenang. Ayah korban, seorang anggota TNI aktif, dengan tegas meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Tidak ada ruang untuk perilaku intimidasi yang melanggar hukum seperti ini,” tegasnya.

Respon Warga yang Geram

Warga sekitar juga mengecam keras aksi debt collector yang semakin meresahkan. “Mereka ini seperti kebal hukum. Padahal aturan sudah jelas, tetapi masih ada saja yang bertindak di luar hukum,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Tanggapan Aparat Dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, PT Alfito Anugrah Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana ini. Lemahnya pengawasan terhadap tindakan debt collector hanya memperburuk kondisi, menimbulkan kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga :  Kasad: Kalau Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Saya Nggak Pernah Mikir-mikir

Fenomena Berulang yang Mengkhawatirkan

Kasus ini mencerminkan fenomena berulang di mana debt collector bertindak sewenang-wenang dengan dalih “menagih utang”. Padahal, menurut hukum, perampasan di jalan dengan unsur intimidasi dapat dijerat pasal pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Desakan untuk Penegakan Hukum Tegas

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penarikan kendaraan agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar menjadi sinyal bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan. Ayah korban menambahkan, “Biarkan hukum berbicara, dan proseslah semua yang terlibat sesuai aturan.”

Kasus ini jelas menjadi ujian bagi aparat hukum dan OJK untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat, bukan pada pelanggar hukum.

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru