Menejer Dan HRD ynt PT Prokemas Adhikari Kreasi Tidak Faham Tupoksi Di Dalam Perusahaan,Ada Dugaan Asal Masuk Tanpa Ada Seleksi

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Perihal PHK yang dilakukan oleh perusahaan, tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan.

Segmen yang di sampaikan pada hari dan tanggal senin 9 Juli 2024 menurut narasumber dari ketua agustinus investigasi LMPPSDMI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilaksanakannya mediasi yang ke2, yang juga dihadiri oleh pihak perwakilan PT prokemas adhikari kreasi manejer aly ,hrd ynt dan penerima kuasa dari 3 karyawan yang di PHK, yang di mediator kan oleh Ernawati, SE, selaku perwakilan dari Disnaker.

Dari hasil mediasi kedua tersebut, masih belum terlihat titik terang. Perwakilan dari manajemen PT prokemas adhikari kreasi masih beranggapan bahwa PHK sepihak yang di berikan kepada ketiga karyawan tanpa pesangon dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dianggap benar dan masih sesuai dengan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Nggak Takut Belajar Eduksi Seks: Prafekho X WBMA Goes To Puncak

Maka, atas tersebut patut diduga bahwa menejer aly dan HRD ynt perusahaan sepertinya kurang faham dan tidak menguasai tentang peraturan perundang-undangan. Karena karyawan yang sudah mau habis kontrak saja, harus diberitahu karyawan tersebut 1 minggu sebelum dia habis kontrak, apakah kontrak nya di lanjut atau di putus.

Sedangkan 3 orang karyawan yang di PHK tersebut, baru mendapatkan kabar 1 hari sebelum diterima surat PHK dari manajemen.

Oleh sebab itu, patut diduga perwakilan dari perusahaan tidak menguasai dan tidak paham etika bagaimana melakukan PHK kepada karyawan. 

Baca Juga :  23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Malah saat mediasi pihak perusahaan lebih banyak diam disaat bersamaan Dinas Tenaga kerja Berupaya untuk menjelaskan kepada pihak menejer aly dan HRD ynt tentang aturan PHK dalam UU no. 13 tahun 2003 dan UU cipta kerja.

Berulangkali pihak Disnaker memberikan anjuran kepada pihak perusahaan PT prokemas adhikari kreasi Untuk bisa di selesaikan dengan baik, namun berkali- kali juga pihak perusahan tetap bertahan dan menganggap telah melakukan hal yang benar dan sesuai PKB.

(Budy)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Berita Terbaru