Dharma Muda Bertekad Konsisten Mengawal Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharma Muda Bertekad Konsisten Mengawal Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta
Pasangan  Cagub dan Cawagub Jakarta dar jalur independen
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.(Foto:ist) 

JAKARTA, Pemilihan Gubenur Jakarta sebentar lagi akan berlangsung, tepatnya di Bulan November yang akan datang. Beberapa pasangan calon Gubenur ( cagub) sudah mulai bermunculan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melalui jalur independen atau perorangan. Pasangan ini juga telah resmi menyerahkan daftar dukungan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jakarta. 

Selain itu, pasangan cagub Jakarta terus mendapatkan dukungan dari berbagai masyarakat Jakarta. Seperti  organisasi pemuda Dharma Muda yang bertekad untuk konsisten mengawal pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai Cagub dan Cawagub Jakarta. 

“Organisasi pemuda Dharma Muda membuka akan tetap mengawal dan mendukung penuh perjuangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) DKI Jakarta,” kata Ketua Umum (Ketum) Dharma Buda Andwito Bima Pongrekun dalam keterangannya Minggu (12/5/2024). 

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan jika pasangan Dharma dan Kim Wardhana telah mengumpulkan dukungan 748.298 warga. Sebagai syarat maju di Pilkada Jakarta 2024, dan KPU juga telah memeriksa semua dokumen persyaratan tersebut. 

“Setelah dokumen yang sudah diperiksa hasilnya dukungan yang sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota atau kabupaten di Provinsi Jakarta,” kata Dody  dalam keteranganya dikutip dari Kompas Kamis (16/5/2024) . 

Dody menilai berkas dukungan pasangan Dharma dan Kim sudah memenuhi syarat.Untuk itu ia meminta kepada cagub dan cawagub ini untuk mengunggah dokumen syarat tersebut dalam bentuk pdf ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon). 

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu bagi pasangan Dharma dan Win selama tiga hari, terhitung mulai Senin (13/5/2024). 

“Bakal.pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3×24 jam,” tutup. Dody. 

Sebagai informasi, calon independen wajib mengumpulkan 618.968 dukungan dalam bentuk salinan KTP warga Jakarta dari empat kota. Adapun batas waktu pengumpulan dukungan ini adalah Ahad malam pukul 23.59.WIB (*) 

Baca Juga :  Waspadai Gelombang Tiga Menjelang Libur Nataru, Kades Ketapang Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru