BPH Migas Tekankan Pentingnya QR Code agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim – Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) diberikan Pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan produktivitas. Pemanfaatannya memerlukan partisipasi masyarakat agar tepat sasaran, salah satunya melalui pemberlakuan Quick Response Code (QR Code) dalam proses pembelian BBM subsidi.  
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan badan usaha terus mengimbau masyarakat segera mendaftar agar penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi negara dapat lebih termonitor, mencegah penyalahgunaan di lapangan, dan tersalurkan tepat kepada konsumen pengguna.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas pada kegiatan Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jember, Jawa Timur, Kamis dan Jumat (4-5/4/2024) menjelaskan, QR Code merupakan hak bagi konsumen pengguna.
“Penerapan QR Code saat ini sudah dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina untuk kendaraan darat dan Surat Rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait di Pemda telah terintegrasi dengan BPH Migas, diperuntukkan bagi masyarakat sebagai Konsumen Pengguna sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemudahan sistem digitalisasi ini diharapkan menjadi pendorong agar masyarakat ikut mengawal pemanfaatan BBM subsidi tepat volume dan tepat sasaran. 
“Bapak Ibu yang termasuk dalam konsumen pengguna, bisa langsung registrasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan foto alat/mesin ke dinas terkait untuk mengurus surat rekomendasi. Begitupun MyPertamina yang menggunakan pindai EDC,” imbuh Wahyudi.
 
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite), terdapat 5 sektor usaha yang berhak mendapat BBM subsidi yaitu Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air, dan Pelayanan Umum. Khusus Usaha Pertanian dan Transportasi Air, penerbitan surat rekomendasi dapat melalui Kepala Desa/Lurah setempat. Konsumen juga dimudahkan membeli BBM baik Solar maupun Pertalite dengan diwakili anggota kelompoknya. 
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menerangkan, program subsidi tepat antara lain diwujudkan melalui kebijakan Surat Rekomendasi. Selain itu, BPH Migas juga tengah merumuskan revisi peraturan terkait subpenyalur BBM yang diharapkan mendekatkan akses BBM subsidi ke konsumen pengguna.
“Dua hal ini sangat bersentuhan dengan masyarakat terkait bagaimana mendapatkan BBM subsidi. Baik mereka yang berada di daerah pegunungan, maupun pesisir,” jelas Halim.
Sementara Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Jember Zico Aldillah mengimbau konsumen untuk menjaga kepemilikan dan kerahasiaan QR Code agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. 
“QR Code baik di MyPertamina maupun Surat Rekomendasi ini tidak boleh bocor dan tidak boleh diketahui orang lain, terlebih kode pada surat rekomendasi mengikat volume dan jangka waktu dari penerbitan yang telah disahkan oleh dinas setempat,” tukas Zico.
Baca Juga :  Momentum Idul Adha, PWI dan IKWI Koordinatoriat Jakbar Sembelih Sembilan Ekor Kambing Kurban
Baca Juga :  Gudang Biskuit di Cengkareng Kebakaran Hebat, Belum Diketahui Penyebabnya

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’, Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Baru
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Satu Jam Mengaji Bersama Polisi, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gaungkan Kemakmuran Masjid untuk Jaga Keamanan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun kepada Dandim 0502/Jakarta Utara, Wujud Sinergitas Antarinstansi
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Polsek Penjaringan dan PKBM Mutiara Hati Kompak Lawan Kenakalan Remaja

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:46 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’, Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:40 WIB

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Satu Jam Mengaji Bersama Polisi, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gaungkan Kemakmuran Masjid untuk Jaga Keamanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:57 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:54 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun kepada Dandim 0502/Jakarta Utara, Wujud Sinergitas Antarinstansi

Berita Terbaru

Berita Aktual

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:40 WIB