KKP Ungkap Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (27/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahaya ikan hasil destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, dengan menggunakan bom ikan. Selain kondisinya mengenaskan, ikan tangkapan destructive fishing juga mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat  (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Rabu (27/3/2024). 
Ishartini menjabarkan hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah. Kemudian tulang punggung dan rusuknya patah, gelembung renangnya pecah, usus dan organ dalamnya hancur, serta terdapat genangan darah di rongga perut.
“Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?” ujar Ishartini.
Tak hanya itu, hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Ishartini memaparkan dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata di bawah 7 berdasarkan standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.
“Artinya ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi,” terang Ishartini. Karenanya, Ishatini mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing. 

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
“Kami BPPMHKP sebagai Otoritas Kompeten,  sangat peduli terhadap mutu dan keamanan ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti harus kita cegah dan hentikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Dia menegaskan dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing.
Baca Juga :  Mermaid & Merman Indonesia 2026 Dorong Promosi Wisata Bahari ke Panggung Global
Baca Juga :  Berkah Ramadan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Wakafkan Al-Qur'an Ajak Remaja Belajar Agama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen
BRI Kanca Serang Gelar Basic Fire and Safety Training serta Pelatihan Penggunaan APAR
BRI Kanca Puri Niaga Gelar Olahraga Bersama untuk Pererat Kebersamaan
Groundbreaking Pabrik PT Hoi Fu di KEK Kendal: Investasi Rp1,12 Triliun Dorong Serapan 1000 Tenaga Kerja
Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional, Pengembangan KEK Kura Kura Bali dan Sanur Dipercepat
KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I
Camat Mauk Gebrak Panggung Tabligh Akbar: “HUT ke-156, Saatnya Lahirkan Generasi Qurani Emas”
Polri Jamin Hak Buruh Sampaikan Aspirasi Saat May Day 2026 Secara Aman dan Humanis

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen

Senin, 4 Mei 2026 - 11:24 WIB

BRI Kanca Serang Gelar Basic Fire and Safety Training serta Pelatihan Penggunaan APAR

Senin, 4 Mei 2026 - 11:22 WIB

BRI Kanca Puri Niaga Gelar Olahraga Bersama untuk Pererat Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:14 WIB

Groundbreaking Pabrik PT Hoi Fu di KEK Kendal: Investasi Rp1,12 Triliun Dorong Serapan 1000 Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional, Pengembangan KEK Kura Kura Bali dan Sanur Dipercepat

Berita Terbaru

Nasional

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI Kanca Kalideres Lepas Pekerja MBM yang Memasuki Masa Purna Tugas

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42 WIB