Crazy Rich Asal Surabaya, Budi Said Ajukan Permohonan Pra Peradilan Melalui Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengusaha properti crazy rich asal Surabaya, Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebanyak 1,1 triliun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yakni Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum dan Dr Sudiman Sidabukke SH, CN, MHum dan kawan-kawan, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jampidsus.
Tim kuasa hukum Budi Said menjelaskan bahwa alasan praperadilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti. Pasalnya, emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli (Budi Said) serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
“Adapun, Budi Said ditahan oleh Jampidsus terkait dengan pembelian emas sebesar 7.071 kilogram dari PT Antam Tbk,” kata Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum, advokat, saat konferensi pers di Jakarta.
Menurut Hotman dan tim kuasa Hukum Budi Said, kliennya tidak bersalah karena telah membayar lunas harga emas yang dibelinya dari Antam. 
Namun, emas yang diterimanya hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak atau belum pernah diserahkan oleh Antam.
“Kami memiliki bukti yang kuat diantaranya bukti-bukti pembayaran yang sah dan resmi dari Antam. Kami juga mempunyai surat-surat perjanjian yang sah dan resmi dari Antam. Selain itu kami juga mempunyai saksi-saksi yang bisa membuktikan bahwa emas yang diterima oleh Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram,” ungkap pengacara kondang tersebut.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa kliennya telah memenangkan gugatan perdata terhadap Antam di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 silam.
Dalam putusan tersebut, Antam dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.
“Antam tidak pernah mengajukan upaya hukum lain pasca amar putusan MA tersebut. yang artinya, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. 
Antam harus menyerahkan emas yang menjadi hak Budi Said. Namun, sampai sekarang Antam tidak pernah menyerahkan emas tersebut,” terang Hotman.
Hotman berharap, praperadilan yang diajukan dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi Budi Said. Ia juga berharap, praperadilan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami percaya, hakim yang memeriksa praperadilan ini akan bersikap adil dan profesional”. Kami percaya, hakim akan memutus sesuai dengan fakta dan hukum yang ada pungkasnya.
Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/CK Komsos Terkait Covid-19
Baca Juga :  Diduga Hasil Ilegal Loging, Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Puluhan Kayu Olahan

Berita Terkait

Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman
Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20 WIB

KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Berita Terbaru