Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKuasa Hukum 2 WNA di Serang Banten, Feriyanto SH dan Nuraini SH Sebut Tuntutan JPU Terkesan Dilematis dan DipaksakanKomentar: 0

Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Banten, Feriyanto SH dan Nuraini SH Sebut Tuntutan JPU Terkesan Dilematis dan Dipaksakan

Suara Realitas, 22 Agustus 2023, 16:25 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Kuasa Hukum 2 WNA di Serang Banten, Feriyanto SH dan Nuraini SH Sebut Tuntutan JPU Terkesan Dilematis dan Dipaksakan
Sidang lanjutan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 WNA asal China. (Foto: Suara Realitas/Za)


SERANG – Sidang lanjutan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten pada selasa (22/08/2023). Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Pujiyati, menuntut kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang dengan pasal 372 KUHP, ancaman Hukuman 8 Bulan penjara.

Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta di persidangan. Pasalnya ia berpendapat dalam fakta persidangan sebelumnya, 2 Keterangan saksi kunci yang menjadikan kasus ini berlanjut atau P21 justru telah mencabut Keterangan BAP nya. 

Baca Juga :  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

“Saya rasa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkesan dilematis dan juga terkesan dipaksakan, karena dalam persidangan sebelumnya 2 saksi kunci, yang keterangannya menjadi acuan terhadap lanjutnya kasus ini, sudah menyatakan mencabut semua keterangan BAP Kepolisian, lalu mau apalagi gitu ?,” ungkap Didik saat diwawancara wartawan.

Baca Juga :  Fenomena Batu Giok Si Kilau Hijau yang Tak Pernah Padam

Kendati demikian, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan, Didik menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Namun pihaknya juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan terhadap kedua cliennya itu.

“Namun tetap sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai keadilan, saya sangat menghormati apa yang disampaikan JPU pada persidangan hari ini, namun pastinya kami juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan untuk clien kami pada persidangan selanjutnya,” tambah Didik.*(Za)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain