KKP Akselerasi Penataan Ruang Laut di Anambas

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (31/8) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah-langkah percepatan penataan ruang laut di Kabupaten Kepulauan Anambas. Berbagai upaya dilakukan termasuk penguatan edukasi pemanfaatan ruang laut, mekanisme perizinan serta peningkatan kepatuhan pengguna manfaat ruang laut.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menegaskan bahwa dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat KKP melaksanakan kegiatan secara door to door ke kantor desa dan pertemuan langsung dengan pelaku usaha. Kegiatan yang dimotori LKKPN Pekanbaru ini dilaksanakan guna mendukung percepatan implementasi regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, sekaligus implementasi dari kebijakan ekonomi biru KKP dalam pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Penyelenggaraan penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut. Perencanaan ruang laut yang terpadu dan tertib aturan akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut” terang Victor.
Sementara itu, Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah menyampaikan kegiatan edukasi melalui sosialisasi pemanfaatan ruang laut ini tak hanya dilakukan oleh pihaknya sendiri melainkan juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas, Pangkalan PSDKP Batam Satwas Kepulauan Anambas dan Direktorat Perencanaan Ruang Laut,” tambahnya.
Sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang laut membahas beberapa regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Salah satu agenda sosialisasi yakni dialog terkait permasalahan yang terjadi di lapangan serta masukan untuk pemerintah. Ini sekaligus menjadi usaha preventif menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang laut,” jelas Irfan.
Irfan juga menjelaskan di masa mendatang, masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang melakukan pemanfaatan ruang laut semakin paham dan peduli untuk segera mengurus PKKPRL di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap seluruh pihak yang memanfaatkan ruang laut mengikuti aturan secara tertib.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.
Baca Juga :  Anggota Dewan DPR RI dan DPRD DKI Jakarta (PDI-P) Gelar Vaksinasi Dukung Program Pemerintah
Baca Juga :  Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu, Pimpinan Ponpes Nurul Jannah Alislamy Apresiasi Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru