MA Resmi Larang Pengadilan Izinkan Catat Perkawinan Beda Agama

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Resmi Larang Pengadilan Izinkan Catat Perkawinan Beda Agama
Foto Ilustrasi: Mahkamah Agung melarang pengadilan mencatat perkawinan beda agama.


JAKARTA  – Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan pencatatan perkawinan seorang beragama Katolik dan istrinya beragama Protestan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Menurut UUD RI, setiap warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya. Pada titik ini agama dilabelkan sebagai hak warga negara (bukan kewajiban). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu menurut UU Perkawinan RI, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Ibadah Rutin BRI BO BSD Bertema Hope & Action

Masih menurut UU yang sama, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

Point dari sahnya perkawinan adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agama, bukan semua agama.

Dalam kasus warga Indonesia yang beragama Katolik tunduk pada 2 hukum sekaligus yaitu Canon Roma dan UU Perkawinan Indonesia. 

Canon Roma membolehkan, umat Katolik seluruh dunia untuk menikah secara beda agama yang dikenal dengan sebutan dispensi perkawinan.

Jika Mahkamah Agung RI menolak pencatatan perkawinan warga Katolik Indonesia maka solusinya adalah mohonkan kepada kedutaan Vatican di Jakarta mencatat perkawinan mereka. 

Baca Juga :  Revisi KUHAP Didesak Jadi Momentum Reformasi Hukum: Akademisi dan Generasi Muda Suarakan Keadilan yang Berdaulat

Menurut hukum Roma sebab hukum Indonesia tidak mengakui atau menolak untuk mencatatkan perkawinannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. 

“Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.*(Hen)

Editor: Za

Berita Terkait

Lawan Cuaca Panas, SoKlin Pewangi Buktikan Ribuan Riders Perempuan Tetap Wangi dan Bebas Gerah Setelah Berkendara
Perkuat Citra dan Jaringan, BRI KC Daan Mogot Sosialisasikan Rebranding ke Agen BRILink
Bupati Tangerang Minta Para Kepala Sekolah SD SMP Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi
Pemerintah Resmi Mulai Proyek Perlindungan Pantura Jawa, Libatkan 22 Lembaga
KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen
BRI Kanca Serang Gelar Basic Fire and Safety Training serta Pelatihan Penggunaan APAR
BRI Kanca Puri Niaga Gelar Olahraga Bersama untuk Pererat Kebersamaan
Groundbreaking Pabrik PT Hoi Fu di KEK Kendal: Investasi Rp1,12 Triliun Dorong Serapan 1000 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Lawan Cuaca Panas, SoKlin Pewangi Buktikan Ribuan Riders Perempuan Tetap Wangi dan Bebas Gerah Setelah Berkendara

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Citra dan Jaringan, BRI KC Daan Mogot Sosialisasikan Rebranding ke Agen BRILink

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Kepala Sekolah SD SMP Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Pemerintah Resmi Mulai Proyek Perlindungan Pantura Jawa, Libatkan 22 Lembaga

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen

Berita Terbaru