Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Penyusunan RPD Provinsi Papua Selatan

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Penyusunan RPD Provinsi Papua Selatan
Foto: Dokumen Istimewa

Jakarta- Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, atas upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. Terlebih dalam menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang ada di Tahun 2023. 

Hal tersebut diungkap Iwan saat membuka Pertemuan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 Provinsi Papua Selatan secara daring. 

Pertemuan yang diadakan pada Senin, (03/07/2023) ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Selatan harus menyusun Dokumen RPD Tahun 2024-2026 sebagai acuan dalam pembangunan daerah jangka menengah,” kata Iwan disela-sela sambutannya.

Baca Juga :  MH Thamrin Award 2023 Sukses Digelar, Konsistensi PWI Jaya Wujudkan Kebebasan Pers di Jakarta

Menurutnya, pembentukan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa, Penjabat Gubernur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang di dalamnya termasuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 

Selanjutnya, Iwan Kurniawan mendorong agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RPD Tahun 2024-2026, dengan memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya aspek kepentingan umum; akuntabilitas; rasionalitas; keselarasan; kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 

Iwan Kurniawan berharap agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan dalam pertemuan fasilitasi RPD Provinsi Selatan Tahun 2024-2026. 

“Perbaikan Ranperkada berdasarkan saran/masukan tersebut juga diharapkan dapat dilakukan dan disampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Penetapan RPD Tahun 2024-2026 Provinsi Selatan juga perlu dilakukan secepatnya, mengingat pentingnya RPD tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” tuturnya.

Baca Juga :  Sambut HAN 2022, Daenk Jamal Ingatkan Anak-anak Indonesia Jangan Berhenti Belajar

Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Bapperida Papua Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah atas fasilitasi yang telah dilakukan dan kepada perwakilan komponen Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga atas kontribusi dan masukan yang diberikan dalam penyusunan RPD Tahun 2024-2026 Provinsi Papua Selatan. 

“Dengan penyusunan RPD yang terarah, diharapkan pembangunan di Papua Selatan dapat berjalan efisien, efektif, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Selatan,” ucapnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga teknis, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Keuda, Itjen Kemendagri, perwakilan Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, serta Kepala Bapperida Provinsi Papua Selatan dan Perwakilan OPD Provinsi Papua Selatan.(*SR)

Berita Terkait

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:22 WIB

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Berita Terbaru