Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga
Proses eksekusi bangungan oleh PN Tangerang (Foto: Dokumen Istimewa)


Tangerang – PN Kota Tangerang telah melakukan eksekusi rumah salah seorang nasabah BPR Lestari Banten, yang berada di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03,j Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akan tetapi pihak PN enggan menyebutkan pemenang lelang dan nominal lelang yang di dapatkan, Kamis (08/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhan yang menjadi Jurusita dari PN Tangerang Kota didampingi oleh pihak terkait seperti RT/RW setempat, Lurah, Babinsa, Binamas, Satpol PP Kota Tangerang serta perwakilan dari BPR turut serta dalam eksekusi rumah beserta isinya yang sudah kalah gugatan di PN Tangerang Kota, dinilai tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya dan sangat disayangkan sekali, dikarenkan alamat terlampir salah dalam isi surat eksekusi tersebut sehingga pihak keluarga-pun sempat bingung.

Baca Juga :  SAPX Express Mencatat Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Bersih di Tengah Pasar Yang Sedang Mengalami Konsolidasi

Menurut Pihak pemilik rumah tidak pernah merasa menjual atau melelang rumah tersebut dan merasa tertipu oleh seseorang yang bernama berinisial Y.

“Awal mulanya Y hanya ingin meminjam sertifikat dengan untuk dijaminkan di BPR guna keperluan usahanya yang sedang kolev. Singkat cerita setelah beberapa bulan berlalu rumah kami pun di pasang plang oleh pihak BPR untuk dilelang, karena merasa curiga kami sebagai pihak pemilik rumah mencoba mencari tahu ke BPN untuk menanyakan sertifikat kami, dan hal yang saya khawatirkan pun terjadi setelah di cek sertifikat rumah saya pun sudah beralih nama tanpa sepengetahuan kami,” kata salah satu keluarga yang menjelaskan kepada awak media.

Surat Penetapan PN Tangerang yang dibacakan Jurusita 
Baca Juga :  TLDN Bagikan Dividen Rp 175,03 Miliar Untuk Tahun Buku 2022

Sementara itu, Jurusita PN Tangerang, Burhan sebagai perwakilan pengadilan juga salah membacakan alamat dari objek bangunan yang dieksekusinya, pada Surat Penetapan No. 150/PEN.EKS/APHT/PN.TNG. tertera alamat Komplek Taman Asri Blok D2 No. 1, RT 006, RW 01, Kel. Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sementara objek yang dieksekusi beralamat di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Di tempat terpisah, Lukman sebagai Humas dari Organisasi KKPMP dan selaku pendamping dari pihak keluarga mencoba menenangkan pihak keluarga dan akan mencoba mencari dan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada di Pengadilan untuk menuntut hak-hak atas pemilik rumah yang menurutnya tertipu oleh saudara Y.*(SR)

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru