Kemenkumham Serahkan Secara Resmi Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT. Dua Dunia Molala

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham Serahkan Secara Resmi Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT. Dua Dunia Molala


Tangerang – Terhitung sejak 1 Mei 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN yang dikenal sebagian masyarakat sebagai  Pasar Babakan Tangerang kepada PT. Dua Dunia Molala.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan PT. Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN Kemenkumham karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan atas sewa Aset BMN di Tangerang serta telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara, termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai Pasar,” ujar Hantor dari kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.

“Bahwa Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktifitas di atas aset BMN Kemenkumham terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan tersebut,” kata Hantor.

Baca Juga :  Tokoh Muda NTT: Josef Blasius Bapa Jadi Tokoh Pemersatu Masyarakat Maumere NTT

Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai  Pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT. Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang.  Pemanfaatan BMN diluar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, lanjut Hantor, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.

“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dengan pendampingan Kemenkumham,” jelas Hantor, Rabu, (03/05/2023).

Sebelumnya, pada 12 April 2023 Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN yang saat ini dikenal sebagian masyarakat sebagai Pasar Babakan Tangerang dan Rapat Kordinasi dengan Pihak Pemko, TNI, Polri, Camat, Lurah dan pihak-pihak terkait lainnya. Penjelasan pemanfaatan Aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.

Baca Juga :  APNIPER Gelar Konferensi Pers Terkait Hilirisasi Nickel

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi, serta upaya dalam mendukung UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang,” jelas Hantor.

Penunjukan PT. Dua Dunia Molala sebagai penyewa  berdasarkan Surat Menteri Keuangan dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kementerian Hukum dan HAM (PT. Dua Dunia Molala).

Selain itu besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 Tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (*SR)

Berita Terkait

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru