Sekda Kabupaten Tangerang Ingatkan ASN Untuk Melayani Maksimal dan Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Tangerang Ingatkan ASN Untuk Melayani Maksimal dan Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan

Kabupaten Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap melayani masyarakat semaksimal mungkin dan memanfaatkan jam istirahat untuk ibadah. Hal tersebut disampaikan Sekda saat menjadi pembina apel pagi pertama di bulan ramadhan yang digelar di lapangan Maulana Yudha Negara Puspemkab Tigaraksa, Senin (27/03/2023).

“Tingkatkan kinerja aparatur selama bulan suci Ramadhan. Gunakan jam istirahat untuk melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan baik Sholat dan Tadarus Alquran,” pinta Sekda.

Dalam amanatnya, Sekda juga menekankan para ASN untuk memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan ibadah, baik dengan melakukan pelayanan sesuai tupoksi masing-masing maupun meningkatkan ibadah selama jam istirahat. 

“Para ASN jangan tidur saat sholat atau setelah sholat Dzuhur, karena masih jam kerja. Atur kembali jam tidur, agar ibadah puasa saat Ramadan lebih khusu,” tandasnya. 

Sesuai surat edaran Bupati Tangerang nomor 800/1302-BKPSDM tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, jam kerja ASN selama bulan ramadhan sebagai berikut: hari Senin hingga Jumat masuk kerja tetap pukul 08.00, pulang pukul 15.00 dan 15.30 WIB untuk hari Jumat.

Baca Juga :  Melalui Musrenbang, Desa Pangkalan Akan Bangun Kampung Harmoni dan Edukasi Wisata Air

Sedangkan jam istirahat 12.00 hingga 12.30, namun hari Jumat jam 11.30 hingga 12.30 WIB berlaku bagi OPD yang menerapkan 5 hari jam kerja.

Bagi organisasi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari jam kerja, masuk pukul 08.00 hingga 14.00, jam istirahat 12.00 hingga 12.30 serta 11.30 hingga 13.30 WIB untuk hari Jumat, berlaku di dinas pelayanan seperti Pendidikan, Puskesmas dan lain-lain.*(Bar)

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru