Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

Tangerang – Polsek Ciledug masih menahan tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan. Padahal laporan terhadap kasus tersebut sudah dicabut pelapor pada tanggal 15 Februari 2023 silam.

Hal tersebut membuat polemik dimana kasus tersebut sudah berakhir secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.

Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi Wakapolsek Ciledug, AKP Toto Sanyoto mengatakan, dirinya tidak menghafal nomor LP tersebut.

Baca Juga :  Fidrianto Menjadi Pembicara Dalam Acara Talkshow “Dorong Bisnis F&B Berkelanjutan Dengan Sertifikasi PEFC/IFCC”

“Waduh, kalo nomor LP gak hafal deh” kata Toto kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/3/23).

Lebih lanjut, Toto menilai ketiga orang tersebut dilakukan penegakan hukum meskipun laporannya sudah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Oo.. itu berarti dilakukan penegakan hukum” sambungnya.

Disisi lain, Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo Sarwosaputro masih belum memberikan tanggapan yang jelas saat dikonfirmasi.

“Bentar saya cek dulu” Jawab Diorisha singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/23) siang.

Baca Juga :  Paguyuban Warga Papanggo Gelar Pertemuan Bulanan, Pemerintah Kelurahan Apresiasi Kebersamaan dan Gotong Royong Warga

Sampai saat berita ini ditayangkan, Wartawan masih berusaha menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dan pihak keluarga yang ditahan Polsek Ciledug.

Sekedar informasi, RJ tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.*(Na) 

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi
Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas
Bukti Polisi Peduli Masyarakat, Polsek Teluknaga Bagikan Masker Gratis
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun

Kamis, 10 September 2026 - 16:55 WIB

PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 12:32 WIB

Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Berita Terbaru