Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya
Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH (Foto: Dokument Istimewa)


JAKARTA – Sidang gugatan PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte. Ltd selaku bagian grup Modalku dengan Nomer Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jakbar ditunda, Senin 20 Februari 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya penundaan itu setelah hakim menanyakan atau memperbaiki kelengkapan administrasi dari masing-masing pihak. 

Bahkan, sidang yang seyognya mendengar jawaban tergugat akhirnya ditunda sampai tanggal 6 Maret 2023 dan disepakati oleh kedua belah pihak.

“Sidang ditunda berdasarkan kedua belah pihak, dan dilanjutkan tanggal 6 Maret 2023,” ujar Ade Sumitra Hadisurya selaku Hakim, Senin (20/2). 

Terkait dengan penundaan tersebut, kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia, Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH mengatakan bahwa sidang ditunda karena jawaban dari tergugat belum siap. 

Baca Juga :  Visi Persatuan Harus Dijalankan Dalam Membangun Bangsa ini !!

“Penundaan itu disebabkan tergugat belum siap atas jawaban gugatan, maka hakim memutuskan ditunda,” kata Mintarno kepada wartawan. 

Lanjut Mintarno pun menambahkan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari PT Phos Tekno Indonesia meminta penjelasan mengenai hubungan Modalku dengan PT Fintech FS Capital Pte. Ltd sebagai apa?. “Kenapa pengajuan ke Modalku 20 milyar, tetapi perjanjian dibagi 3,2 perjanjian dengan Modalku masing-masing 2 milyar, Fintech FS Capital 16 milyar, namun semua dana cair ke satu rekening debitur, dan yang terakhir itu, perizinan Modalku dan Fintech FS Capital di OJK seperti apa?,” tanyanya.

Baca Juga :  Direskrimsus Polda Gelar Rakord dan Evaluasi Korwas PPNS K/L/D Provinsi Banten

Sementara ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Widya Sahal Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab alasan penundaan sebab untuk menjawab itu, ada bagian advokasi principal itu sendiri. 

“Maaf ya bang, kami tidak bisa menjawab (memberikan keterangan), memang saya yang mengawal kasus perkara ini tapi perihal jawaban ke media nanti ada bagiannya dari pihak principal,” tutupnya saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.*(SR)

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB