FORGASN PUPR Gelar Munas Desak Pemerintah Angkat Puluhan Ribu Tenaga Kerja Honorer Menjadi PNS

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORGASN PUPR Gelar Munas Desak Pemerintah Angkat Puluhan Ribu Tenaga Kerja Honorer Menjadi PNS
Jakarta – Menyikapi ISSUE BESAR “Mulai tanggal 28 November 2023 Pegawai Honorer tidak lagi dipakai Instansi Pemerintah” yang dikeluarkan oleh Menpan – RB dan Kebijakan lain yang dirasa kurang berpihak kepada kami, maka dengan ini Forum Nasional Pegawai Non Apararur Sipil Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (FORGASN-PUPR) menggelar musyawarah nasional pengawal ber-NRP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Sabtu (28/01). Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Pegawai Non ASN PUPR (FORGASN PUPR), Madens Hattu.

Terhitung Mulai Tahun 2023 status Pegawai Pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih, Untuk beberapa pekerjaan di Instansi Pemerintah, seperti Petugas Keamanan dan Kebersihan nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Untuk tahun 2022, Pemerintah akan mengutamakan Rekuitmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN.
Berangkat dari hal diatas, Madens mengatakan, Pegawai Non ASN yang tergabung dalam Forum Pegawai Non ASN PUPR (FORGASN PUPR) menyikapi dengan pandangan dan harapan serta masukkan MELALUI:
– UU ASN: Merevisi UU ASN No 5/2014 pada pasal 131A khususnya pengangkatan Honorer secara bertahap untuk yang sudah bekerja sampai dengan 2016/ Bekerja menjadi honorer minimal 5 Tahun.
– PERPRES: Adanya pengangkatan PNS PUPR dari honorer melalui Perpres. Dimana dalam hal ini PUPR dirasa mampu jika ada Perpres dan dilihat dari kesiapan Anggaran dalam Pagu Anggran PUPR setiap tahun, serta pegawai yang Pensiun.
– CPNS: Pengangkatan Honorer Menjadi PNS secara bertahap, Karena Non ASN/Honorer tidak bisa mengikuti test CPNS kama terkendala persyaratan dalam segi Umur.
– PPPK: PPPK tidak jauh berbeda dengan Honorer yang ikatan kerja memakai sistem Kontrak, ini mejadi sangat rawan untuk putus kontrak. Diharapkan tidak ada kontrak dan putus kontrak menjadi pegawai tetap dan dengan tanpa adanya tes untuk menjadi PPPK.
Dari Pandangan diatas, Madens mengungkapkan, KAMI FORUM PEGAWAI NON ASN KEMENTERIAN PUPR (FORGASN PUPR) YANG TURUT MEMBANGUN INFRASTRUKTUR NEGERI INI, MENYATAKAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:
1. MENDORONG SEGERA REVISI UNDANG-UNDANG ASN NO.5 TAHUN 2014 (pasal 131A) UNTUK DISYAHKAN;
2. SELURUH PEGAWAI NON PNS PUPR YANG BER-NRP MEMOHON UNTUK DIANGKAT MENJADI PNS;
3. MENOLAK OUTSOURCING DAN MEMASUKKAN KEMBALI TENAGA PENDUKUNG (PENGEMUDI, PRAMUBAKTI DAN SATPAM) KEDALAM DATA VALIDASI NON PNS MENPAN-RB.

“Melalui Munas ini, kami memohon Presiden Jokowi untuk mengangkat kami menjadi PNS sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila,” pungkasnya.*(Na/SR

Baca Juga :  WINGS Food Luncurkan TOP Coffee Susu Gula Aren Tubruk Dengan Perpaduan Kopi Tubruk Yang Strong, Susu, dan Gula Aren Asli
Baca Juga :  Lahan Milik Liliana Setiawan, Kembali di Serobot dan Dipasang Plang Oleh Pihak H.Muchaji

Berita Terkait

Diduga Mengantuk, Honda Jazz RS Tabrak Pohon di Padayungan Tasikmalaya, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:54 WIB

Diduga Mengantuk, Honda Jazz RS Tabrak Pohon di Padayungan Tasikmalaya, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 18 September 2026 - 13:22 WIB

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Berita Terbaru