Melalui KUHP Pemerintah Akan Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Sesama

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui KUHP Pemerintah Akan Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Sesama

Jakarta– Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang alias KUHP dalam rapat Paripurna pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat banyak perubahan yang telah diatur dari kitab KUHP lama versi kolonial dan disepakati bersama untuk diperbaharui sebagai pijakan dan landasan hukum yang berlaku di Rebuplik Indonesia.

Acara webinar yang diselenggarakan oleh Harmoni Nusantara kali ini mengundang para praktisi hukum (advokat) dan dihadiri oleh masyarakat umum baik advokat, mahasiwa dan professional lainnya.

Dalam diskusi kali ini, praktisi hukum dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum yang juga lawyer Partner dari Muannas Alaidid & Associates, Prima H. Angkow, S.H.,MH. Turut mengapresiasi atas disahkan nya UU KUHP baru ini.

Menurutnya, ini adalah suatu bentuk kemajuan dari negara berdaulat yang sedang berkembang ke arah yang lebih baik menuju negara maju. Dimana asas dan dasar hukum suatu negara berdaulat harus diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku menimbang dengan kebudayaan dan nilai sosial pada masyarakat luas dan memiliki prinsip keadilan.

Baca Juga :  PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

Kita sebagai bangsa Indonesia wajib bersyukur karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukumnya sendiri setelah sekian lama mengadopsi hukum dari kolonial yang sudah kurang relevan pada hari ini.

“Sebagai bangsa yang berdaulat sudah seyogyanya punya aturan produk sendiri sebagai negara hukum, jangan lagi menggunakan hukum warisan kolonial,” ungkap Prima dalam webinar Harmoni Nusantara, Senin (12/12/2022).

Baca Juga :  Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman Anugerahkan Bintang Kartika Eka Paksi Utama Kepada Kasad Singapura

Sepanjang perjalanan KUHP hingga disahkan ada sejumlah negara yang coba ikut mengintervensi hukum KUHP yang baru disahkan, dalam hal ini Kemenlu juga sudah memanggil perwakilan dari negara yang ikut mengkritik.

Menurut Prima, sebagai negara yang besar dan berprinsip kedaulatan kita tidak perlu risau dengan penilain mereka karena ini demi kebaikan kita bersama, mereka sebagai tamu harusnya bisa ikut menyesuaikan dengan hukum dan kebudayaan di Indonesia.*(Na/SR

Berita Terkait

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Rabu, 16 September 2026 - 22:07 WIB

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya

Berita Terbaru