Mantan Kepala BAIS Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto Dukung Indonesia Menjadi Negara Poros Maritim Dunia

- Jurnalis

Sabtu, 26 November 2022 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala BAIS Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto Dukung Indonesia Menjadi Negara Poros Maritim Dunia

Jakarta – Baru baru ini Pendekar Indonesia, KOMPI dan ICSC menggelar Diskusi Publik dengan tema meningkatkan ekonomi bersama presiden yang peduli keamanan laut pada hari Kamis (24/11/2022). 

Salah satu pembicara dalam acara tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, selaku mantan Kepala BAIS TNI tahun (2011-2013). Diawal diskusi tersebut, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menjelaskan arti kata laut secara harfiah, kumpulan air asin (dalam jumlah yang banyak dan luas) yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau. 

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan. Sampai dengan tahun 2021 Indonesia tercatat memilikilebuh dari 17.000 pulau. Oleh karenanya menurut Laksda Soleman B. Ponto Indonesia sangat membutuhkan pelayaran.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya selain berguna untuk pelayaran yang memiliki fungsi sebagai penggerak roda perekonomian di Indonesia. Laut juga bisa digunakan sebagai sarana untuk pariwisata, terumbu karang, menangkap ikan dan dasar laut untuk keperluan ESDM. 

Indonesia juga dikenal sebagai negara maritim. Secara harfiah maritim memiliki arti yakni kegiatan yang berkenaan dengan laut berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan untuk kepentingan ekonomi.

Mantan Kepala Bais ini juga menjelaskan bahwa di dalam dunia maritim ada juga yang namanya hukum maritim atau yang lebih dikenal dengan Maritim Law menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana atau moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun yang diatur dalam hukum publik.

“Jadi, menurutnya maritim dan pelayaran secara harfiah memiliki arti yang berbeda.  Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim,” terangnya.

Baca Juga :  ISC Adakan Diskusi Bertajuk Potensi Ancaman Deepfake Image Menjelang Pelaksanaan Pilpres 2024

Soleman juga menjelaskan bahwasannya Indonesia sebagai negara maritim di “sambung” oleh pelayaran. Karena pelayaran sejak dahulu dapat menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. 

“Sambung-menyambung antar pulau dapat menyatukan dan menghubungkan Indonesia sesuai lagu dari Sabang sampai Merauke. Jadi, mengapa orang di pantai atau pesisir lebih maju dari pada orang digunung pada zaman dahulu, karena menurutnya di pantai atau pesisir itulah ada pertemuan antar pedagang yang singgah dari laut pasca berlayar,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwasanya sumpah pemuda berasal dari kapal atau pelayaran. “Di kapal dan pesisir itu dulu yang di pakai bahasa Melayu pesisir, karena di kapal biasanya ada orang-orang dari berbagai pulau dan memiliki bahasa yang berbeda maka munculah ide untuk menyatukan bahasa yaitu bahasa Indonesia,” ucapnya.

Soleman juga menjelaskan ketika kita berlayar di Indonesia kita harus menggunakan bendera Indonesia dan menggunakan awak kapal asal Indonesia karena hal ini sesuai dengan asas “Cabotage“. 

Sebagian besar perekonomian Indonesia sangat bergantung pada angkutan barang dan orang lewat laut. Presiden Jokowi sendiri telah mencetuskan bahwa Indonesia akan poros maritim dunia guna mengembalikan kejayaan Nusantara. Hal ini dilakukan salah satunya dengan cara membentuk Kemenko Marives yakni kementerian koordinator maritim dan investasi. 

“Di dalam dunia pelayaran Indonesia sendiri berada di tengah-tengah dunia dan ini sejalan dengan program Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.

Hal tersebut tentunya juga harus didukung oleh tolak ukur keberhasilan pelayaran. “Yakni, tibanya barang atau penumpang yang diangkut atau dipindahkan oleh kapal secara tepat yakni tepat waktu, tepat jumlah dan tujuannya tepat,” jelasnya.

Maka untuk mendukung hal tersebut, tercetuslah program tol laut yang merupakan konsep pengangkutan logistik kelautan di Indonesia yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di Indonesia. 

Baca Juga :  Suasana Cerah Warnai Sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Alun-alun Leuwiliang

“Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, pemerintah berharap kelancaran distribusi barang dapat tercipta hingga ke pelosok tanpa hambatan dan juga mewujudkan pemerataan harga logistik setiap barang di seluruh wilayah Indonesia,  imbuhnya.

Laksma TNI (purn) Soleman B Ponto dalam diskusi tersebut juga menjelaskan bahwa ada beberapa hambatan dalam pelayaran. Jadi, ada 2 jenis hambatan yakni dari luar kapal dan dari dalam kapal itu sendiri. Hambatan dari luar kapal contohnya seperti tanda navigasi kurang, adanya perompakan, penyelundupan barang dan adanya pemerikasaan petugas di luar pelabuhan. Sementara itu hambatan internal yang berasal dari dalam kapal itu sendiri contohnya seperti masalah kelaiklautan dan kenavigasian. 

Selain hambatan tersebut ada juga apa yang dikenal dengan ancaman dilaut. Merujuk UU.No.6/1996 tentang perairan Indonesia yakni ancaman kedaulatan di laut harus dilakukan dengan operasi militer oleh TNI AL melalui UU.34/2004 tentang TNI dan jika ancaman pelanggaran di laut dilakukan dengan pembentukan Coast Guard

Diakhir diskusi Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, membahas terkait Coast Guard. Menurutnya Coast Guard sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh menteri. 

Hal ini mengacu pada UU.17/2008 terkait pembentukan Coast Guard dan juga di perkuat dengan instruksi presiden yang berbunyi percepat bakamla menjadi Coast Guard, Bakamla adalah embrio Coast Guard Indonesia dan transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia.

“Hal itu dinilai, karena presiden menyadari bahwa perekenomian Indonesia sangat tergantung pada kehadiran ISCG (Indonesian Sea And Coast Guard),” pungkasnya.*(Na/SR

Berita Terkait

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:26 WIB