Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok
Polres Serang berhasil menangkap 1 orang yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. (Foto: Humas Polres Serang)


Serang – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu. 

Adapun pria berinisial FC (30) tak berkutik saat digeledah oleh Polisi dan kedapatan mengantongi tiga bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka FC pada Senin (4/10/2022) kemarin. Menurut AKP Michael, tersangka ini ditangkap di wilayah Perum Senopati Cikande, Kecamatan Cikande pada saat jam sholat maghrib. 

Baca Juga :  Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

“Benar, FC berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (4/10). Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan sedang dalam pengembangan kami,” kata AKP Michael dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, tersangka FC mengaku, tiga bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya. Dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi DPO. 

“Dari pengakuan FC narkoba jenis sabu itu dibeli dari Y yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO),” ujarnya. 

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigarakasa Bersama PT Fortune Nestindo Sukses , Gelar Bakti Sosial

Dikatakan AKP Michael, dari hasil penangkapan tersangka FC, tim anggota Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.66 gram dan satu unit handphone. 

“Untuk tersangka FC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
Suami Istri Asal Rajeg Korban Penganiayaan di Pandeglang
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Debitur di Palembang Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Rencana Eksekusi Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 23:01 WIB

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB