Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBahayakan Keselamatan Penumpang, Kasatlantas Polresta Tangerang Himbau Odong-odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan UmumKomentar: 0

Bahayakan Keselamatan Penumpang, Kasatlantas Polresta Tangerang Himbau Odong-odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan Umum

Suara Realitas, 29 Juli 2022, 20:25 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Bahayakan Keselamatan Penumpang, Kasatlantas Polresta Tangerang Himbau Odong-odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan Umum

Kabupaten Tangerang – Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas, seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan, dan perkampungan.

“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti, di tempat wisata atau di lingkungan perumahan atau komplek tidak jadi masalah, karena didalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ucap Kompol Fikri Ardiansyah kepada wartawan, Jum’at (29/7/2022).

Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan. Karena itu, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kementan Gandeng Pemkot Bogor Dorong Hilirisasi Lewat SKENA

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” katanya.

Kemudian ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.

Baca Juga :  Berikan Arahan dan Edukasi Jelang Ramadhan, Kapolsek Kalideres Sambangi Rumah Kelompok Geng Tawuran

Maka dari itu, ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tegasnya.*(Bar/SR)


Editor: Za

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain