Terkuak! Iming-iming Staycation hingga Kredit Handphone, 2 Muncikari di Jakut Jebak 8 Wanita Jadi PSK Online

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terkuak! Iming-iming Staycation hingga Kredit HP, 2 Muncikari di Jakut Jebak 8 Wanita Jadi PSK Online
Foto: Ilustrasi pekerja seks komersial online/Sumber: (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

JAKARTA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktik perdagangan perempuan atau prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkuak, fakta bahwa modus yang dilakukan muncikari menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu, namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaaannya melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation, hingga kredit handphone (HP) apabila mau ikut bekerja.

Kemudian, 2 orang muncikari berhasil diciduk karena menjadikan 5 orang anak dibawah umur dan 3 wanita dewasa sebagai pekerja seks komersial atau PSK. Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 8 Maret 2022.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam rilis yang diterima SUARAREALITAS, Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi bersama Bawaslu DKI Jakarta, Dian Istiqomah: Masyarakat Jangan Termakan Berita Hoax dan Kampanye Hitam

Kedua muncikari yang ditangkap tersebut adalah, FO (22), dan IM (24). Sedangkan, 8 wanita yang bekerja melayani para laki-laki hidung belang terdiri dari lima anak dibawah umur dengan berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY, dan tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.

“Adapun, 5 orang anak dibawah umur, dan 3 wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI JAKARTA,” katanya.

Dari praktik prostitusi yang di jalankan, Pujiyarto menjelaskan, awalnya, kedua muncikari menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu. Mereka melakukan komunikasi melalui media sosial Facebook. Tapi, keduanya tidak merinci detail soal pekerjaan yang dimaksud. Tertarik dengan tawaran tersebut, lantas para korban langsung membalasnya.

“Dengan iming-iming bisa staycation, dan dapat melakukan kredit handphone jika mau ikut bekerja,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Pujiyarto, setelah bergabung, wanita ini difasilitasi oleh muncikari untuk datang ke sebuah indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Disana, mereka diwajibkan melayani tamu satu hari minimal 5 laki-laki hidung belang dengan menerima gaji seminggu sekali.

Baca Juga :  Lautan Biru di Tambora Jakbar, Ribuan Kader dan Simpatisan PAN Ramaikan Senam Sehat

“Korban bekerja mulai pukul 16.00-24.00 WIB di sebuah indekos tersebut. Muncikari menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan di bandrol seharga Rp250.000-Rp300.000. Dari pekerjaan itu, korban diberikan gaji sebesar Rp1 juta setiap seminggu sekali,” jelasnya.

Dengan demikian, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, bukti Visum, uang sejumlah Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil Open BO, 2 (dua) Handphone dari tersangka, 24 (dua puluh empat) kondom merk sutera warna merah belum terpakai.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).

Penulis: Za

Berita Terkait

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Program ‘Jaga Jakarta On The Spot’ Bersama Pekerja dan Stakeholder Pelabuhan
Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:53 WIB

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Senin, 22 Juni 2026 - 16:53 WIB

JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Berita Terbaru