Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Usai Gagal Jambret HP, Pria di Tambora Jakbar Nyaris Tewas Diamuk Massa

JAKARTA – DP (25) warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu, (13/2/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DP (25) ditangkap warga Tambora usai gagal menjambret Hp merek Vivo Y12s seorang bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, awalnya korban seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.

Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas hp yang sedang digenggam Fani.

Baca Juga :  Janny Erika: Tegaskan ASASKI Akan Terus Berjuang Demi Kemajuan SMK Asisten Keperawatan Indonesia

“Sempat terjadi tarik menarik, dan hp korban terjatuh, diambil sama pelaku DP,” jelas Faruk, Selasa, (15/2/2022).

Alumni Akpol 2006 ini melanjutkan, setelah mengambil hp, pelaku sempat mendorong korban, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. 

Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak ‘jambret’.

Teriakannya mengundang warga sekitar, dan kedua pria itu sempat panik, karena takut jadi santapan amarah banyak orang.

“Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor,” katanya.

Baca Juga :  Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Beruntung anggota Polsek Tambora dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Astawa cepat datang ke lokasi.

Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga, karena dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali, dan memburu temannya yang berhasil lolos,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Penulis: Za/Red

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru