Dukung Larangan Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub

- Jurnalis

Minggu, 4 April 2021 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Larang Mudik, Kemenhub Terbitkan Permenhub

Suararealitas.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Minggu (4/4).

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum Berturut-turut.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 

Baca Juga :  PUPR Banten Tutup Mata Jalan Cisoka,Solear, Rusak Parah

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.



Pewarta : RI

Berita Terkait

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia
Proyek MLFF tetap berlanjut, pemerintah mulai tahap pengujian
DPD BMI DKI JAKARTA Berbagi 1000 Takjil di Momen Ramadhan 1447 H
PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil, Perkuat Solidaritas Advokat
Antusiasme Warga Membludak, DPC PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Bakti Sosial Cek Kesehtan Gratis
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini
Black Owl Gading Serpong Bagikan 200 Paket Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan
Zainul Munasichin: Rapimnas IKA PMII Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Organisasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:40 WIB

Proyek MLFF tetap berlanjut, pemerintah mulai tahap pengujian

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:09 WIB

DPD BMI DKI JAKARTA Berbagi 1000 Takjil di Momen Ramadhan 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:40 WIB

PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil, Perkuat Solidaritas Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:26 WIB

Antusiasme Warga Membludak, DPC PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Bakti Sosial Cek Kesehtan Gratis

Berita Terbaru

Berita Aktual

Jurnalis Bagikan Bantuan Untuk Puluhan Warga Kurang Mampu

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:10 WIB

Berita Aktual

Kedoya Raya Terendam Banjir, Akses Warga Lumpuh

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:14 WIB