Dukung Larangan Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub

- Jurnalis

Minggu, 4 April 2021 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Larang Mudik, Kemenhub Terbitkan Permenhub

Suararealitas.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Minggu (4/4).

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Tancap Gas ke Jalur Salah: KPA Kritik Arah Kebijakan Agraria Nasional

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 

Baca Juga :  Indonesia Maritime Week 2025: Visi Maritim Indonesia dalam catatan Captain Hakeng

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.



Pewarta : RI

Berita Terkait

Beri Pembekalan di IPDN, Menko Polkam Berpesan Agar Praja Berani Memperjuangkan Kebenaran untuk rakyat
Tebar Manfaat di Hari Raya Idul Adha, BRI Pasar Minggu Kurban Kurban 7 Sapi dan 2 Kambing
Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi di Iduladha 1447 Hijriah
Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat
KKP Siapkan Pendidikan Gratis bagi Anak Pelaku Utama KP Terdampak Bencana Sumatera
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Tangis Haru Pecah di Mauk: Saefi Akhirnya Bertemu Ibunda yang Hilang
Iyam Warga Asal Cirunten Hilir Berhasil Ditemukan Tim Satpol PP Mauk

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:44 WIB

Beri Pembekalan di IPDN, Menko Polkam Berpesan Agar Praja Berani Memperjuangkan Kebenaran untuk rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tebar Manfaat di Hari Raya Idul Adha, BRI Pasar Minggu Kurban Kurban 7 Sapi dan 2 Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:59 WIB

Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi di Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:27 WIB

Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:17 WIB

KKP Siapkan Pendidikan Gratis bagi Anak Pelaku Utama KP Terdampak Bencana Sumatera

Berita Terbaru