Walah, Bangunan Milik Ketua RT Di Semanan Diduga Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Rabu, 24 Maret 2021 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Walah, Bangunan Di Semanan Diduga Tak Kantongi Izin

Suararealitas.com, Jakarta – Minimmnya pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Barat, diduga menjadi penyebab maraknya bangunan Tanpa IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) diwilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti Sebuah Bangunan 2 Lantai yang terdapat diwilayah Kampung Pangkalan, RT 001/006, Kelurahan Semanan, Jakarta Barat yang Bebas beraktifitas meski bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan IMB.

Ketika dikonfirmasi melalui percakapan di telepon WhatsApp pemilik bangunan, Wahyu menegaskan bahwa dirinya bukan hanya bertanggung jawab terhadap bangunan itu namun bangunan tersebut adalah miliknya. Dan ia telah berkoordinasi dengan semua.

” kewenangan abang apa nanya nanya IMB ? Memang tugas kontrol sosial nanya- nanya IMB ? , Kita ketemuan aja di Kecamatan di Kantor P2B , Gak usah disitu ( Lokasi Bangunan ) Tugasnya apa emang kamu nanya-nanya IMB ” tandasnya.

” bang bangunan itu punya saya , yang dipermasalahkan apa sama abang ??, kita ketemu aja di kecamatan biar tau, nama nya abang melintas ya silahkan, namanya jalan umum, soalnya saya sudah koordinasi semua” tambahnya.

Baca Juga :  Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Seperti diketahui, mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).

Sedangkan menurut Peraturan, IMB juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi.

Baca Juga :  Ustadz Solmed Sampaikan Apresiasi Kapolda Dan Ajak Masyarakat Kebon Jeruk Yang Mudik Untuk Swab Antigen Gratis di Polsek Kebon Jeruk

Untuk sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Pewarta : Rz

Berita Terkait

Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu
Peti Pendingin Jenazah Bantuan Polda Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam
Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Korban Banjir
Bakamla RI dan Indian Coast Guard Gelar Passing Exercise di Laut Jawa
Tim Trauma Healing SDM Polda Aceh Beri Dukungan Psikososial Bencana Alam Di Langsa
Relawan BATAS Tanam Ribuan Pohon, Targetkan Tangerang Raya Lebih Sejuk
Penyelesaian Perkelahian Remaja RW 08 Secara Kekeluargaan di Polsek Johar Baru
Panglima TNI Resmikan Hunian Modern Bagi Prajurit

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:28 WIB

Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:08 WIB

Peti Pendingin Jenazah Bantuan Polda Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:07 WIB

Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bakamla RI dan Indian Coast Guard Gelar Passing Exercise di Laut Jawa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:26 WIB

Relawan BATAS Tanam Ribuan Pohon, Targetkan Tangerang Raya Lebih Sejuk

Berita Terbaru