KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. PT. Mitra Bangun Cemerlang disinyalir belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sebagai syarat utama bagi usaha yang memanfaatkan air tanah secara komersial.
Padahal, perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan penyedotan air tanah dalam skala besar untuk kepentingan operasional usahanya.
Keresahan warga sekitar lokasi pun mencuat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan dampak dari pemasangan pipa-pipa tersebut.
“Banyak sampah yang nyangkut di pipa-pipa ini bang. Saluran air jadi mampet, lingkungan jadi kotor. Kita sebagai warga yang kena dampaknya,” ujar warga tersebut kepada Pewarta, Senin (06/10/2026).
Warga menduga, aktivitas penyedotan dan pembuangan limbah perusahaan tidak dikelola dengan baik.
“Kita takutnya air tanah kita kering karena disedot terus sama perusahaan, ditambah sampahnya bikin banjir kalau hujan,” tambahnya.
Pewarta mencoba menghubungi salahsatu karyawan PT Mitra Bangun Cemerlang via pesan singkat Whatsapp.
” Apa kepentingan bapak untuk menanyakan perihal pipa kami di seberang MBC, kepentingan anda menanyakan itu apa?, urusan perijinan adalah bagian internal kami dengan pemda.” Tulisnya pada pesan singkat Whatsapp
Penggunaan air tanah tanpa SIPA bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah.
Sesuai regulasi, pengelolaan air tanah diatur ketat. Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2017, menyusul ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menempatkan pengelolaan air tanah di bawah kewenangan provinsi.
Artinya, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah wajib mengantongi SIPA yang diproses melalui perizinan terpadu satu pintu tingkat provinsi melalui DPMPTSP Provinsi Banten.
Selain itu, Kabupaten Tangerang mengatur pemungutan pajaknya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Jika PT. Mitra Bangun Cemerlang terbukti menyedot air tanah tanpa SIPA, maka perusahaan tersebut diduga kuat menghindari pajak dan melakukan eksploitasi air tanah secara ilegal.
Publik mendesak DPMPTSP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun sidak ke lokasi PT. Mitra Bangun Cemerlang.
Periksa sumur bor nya, cek SIPA nya, dan cek saluran pipa yang dipenuhi sampah itu. Jika tidak ada izin, segel dan berikan sanksi tegas sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Mitra Bangun Cemerlang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak PT Mitra Bangun Cemerlang berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












