Warga Resah Pil Koplo Beredar di Cikarang Barat, Aparat Tak Berdaya, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Penjual pil koplo berkedok konter ponsel di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku setor uang ke oknum anggota ‘nakal’ berseragam aktif.

Hal itu diungkapkan salah satu penjaga toko saat suararealitas.co mengkonfirmasi terkait kasus peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih, Jumat (24/01/2025).

“Semua koordinasi Polsek dan Polres pak Marbun (bukan nama sebenarnya) yang koordinir bang, saya hanya penjaga toko. Ada orang wilayah juga yang biasa ngurusin wartawan,” terang pria itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, salah seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

“Sekarang pedagang obat keras dengan mudah sekali di temui bang. Kalau Dugaan saya si kuat adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat. Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, masa toko celuler menjual obat keras apalagi tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh warga yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co.

Baca Juga :  Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal di Depan Masjid Bersejarah Bekasi, Penjaga Akui Pemiliknya Oknum Anggota Berseragam Aktif

Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras ilegal yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Baca Juga :  Kembali Gerebek Praktik Judi Online, 24 Orang Diamankan Polisi

Perlu diketahui, dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Bahkan, jika mengacu pada Undang-Undang, para pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.

Penulis : Mgh/Bly

Editor : Za

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru