Warga Resah Pil Koplo Beredar di Cikarang Barat, Aparat Tak Berdaya, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

Berkedok konter ponsel, sebuah toko di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual pil koplo tanpa nomor izin edar dapat terorganisir rapih. (Foto: Suara Realitas).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Penjual pil koplo berkedok konter ponsel di Jalan WR. Supratman, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku setor uang ke oknum anggota ‘nakal’ berseragam aktif.

Hal itu diungkapkan salah satu penjaga toko saat suararealitas.co mengkonfirmasi terkait kasus peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih, Jumat (24/01/2025).

“Semua koordinasi Polsek dan Polres pak Marbun (bukan nama sebenarnya) yang koordinir bang, saya hanya penjaga toko. Ada orang wilayah juga yang biasa ngurusin wartawan,” terang pria itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, salah seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

“Sekarang pedagang obat keras dengan mudah sekali di temui bang. Kalau Dugaan saya si kuat adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat. Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, masa toko celuler menjual obat keras apalagi tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh warga yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co.

Baca Juga :  Taruna dan PPID Akpol Ikuti Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat Kompetensi Kehumasan Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras ilegal yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Baca Juga :  5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Perlu diketahui, dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Bahkan, jika mengacu pada Undang-Undang, para pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.

Penulis : Mgh/Bly

Editor : Za

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru