BEKASI, suararealitas.co – Banyak masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat Surat Izin Mengemudi di satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jl. Pramuka No.79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Salah seorang pembuat SIM yang tidak mau di sebutkan namanya saat ditemui dilokasi mengatakan sudah 3 kali tidak lulus dalam ujian SIM.
“Saya sudah tiga kali tidak lulus, jadi besok mau tes ke empat kali, saya tidak mampu untuk menggunakan jasa calo,” ujarnya kepada suararealitas.co, Rabu (25/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mawar 35th (nama samaran) mengatakan dirinya memilih nembak (menggunakan jasa calo) karena jalur resmi secara tidak langsung seperti di permainkan bisa 4 – 5 kali bolak-balik.
“Jalur resmi ribet, seperti dipermainkan, bisa 4 – 5 kali bolak – balik. Kalo nembak hari itu juga langsung jadi, untuk SIM C (motor) biayanya 600.000 – 700.000, tarakhir untuk sim B1 umum biayanya 1.300.000 – 1.400.000,” kata Mawar.
Sementara itu, oknum calo berinisial E mampu mengurus pembuatan SIM tidak lebih dari waktu 1 jam saja, klien cukup duduk menunggu di loket dan mengikuti arahan dari calo tersebut.
Hal senada, dikatakan oknum calo lainnya berinisial K memastikan pengurusan SIM jadi dalam waktu satu hari.
“Mau urus sendiri apa dibantu? Bisa dibantu, Rp 600.000 udah enggak ngurus semuanya. Bapak bisa bantu. Kalau mau hubungin bapak aja,” kata oknum calo tersebut.
Saat dikonfirmasi ke Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Regident bernama AKP Bayu tidak berhasil di temui.
Sontak, suararealitas.co untuk menghubungi kontak admin kantor Satpas SIM yang didapat dari sang pemilik warung, Aceng.
Ternyata dalam penelusuran investigasi, menurut pengakuan Aceng bahwa nomor tersebut diberikan oleh petugas Satpas SIM bernama Herman.
Kemudian saat dihubungi, suararealitas.co memperoleh jawaban oleh admin tersebut untuk hadir setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Namun melalui WhatsApp, admin justru mengarahkan suararealitas.co untuk menuju ke warung Aceng yang berada di pelataran parkir.
Bahkan, lokasi tersebut telah didapati praktik bagi-bagi amplop yang berisikan uang Rp50 ribu dari oknum tersebut, sebagai bentuk tutup mulut atau uang koordinasi. Praktik itu sangat terkoordinir begitu sistematis.
Praktik kecurangan seperti ini sangat disayangkan, karena akan menjadi efek domino di kemudian hari.
Lalu mengapa para pejabat Kepolisian melakukan pembiaran praktik ilegal ini terjadi demi keuntungan pribadi?
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi pembuatan SIM C hanyalah Rp 100.000, sementara untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 75.000.
Penulis : Akbar/Gibran. L
Editor : Za